Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.
fasilitasi
koordinasi
pimpinan
daerah
dalam
mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi;
d.
peran
gubernur
sebagai
wakil
pemerintah
dalam
rangka
koordinasi,
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
e.
pengendalian
dan
evaluasi
pelaksanaan
perencanaan
pembangunan;
f.
koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup
kemendagri;
g.
pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah
provinsi;
h.
fasilitasi perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah satu huruf yakni huruf c1,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan
tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi berdasarkan:
a.
Jumlah Kabupaten/Kota;
b.
Standar Biaya Umum; dan
c.
Aksesibilitas.
C1. Evaluasi Pelaksanaan anggaran tahun berjalan dan tahun
sebelumnya
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.167
(2) B esaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan Pasal 16 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b, terdiri atas 4 (empat) pejabat eselon III yang berasal dari
lingkungan:
a.
Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum;
b.
Biro yang membidangi administrasi pembangunan;
c.
Biro yang membidangi hukum dan perundang-undangan; dan
d.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Biro
yang
membidangi
administrasi
pemerintahan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertanggung
jawab terhadap sub kegiatan :
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi; dan
d. peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka
koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(2)
Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah
di wilayah provinsi;
(3)
Biro yang
membidangi
hukum dan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertanggung
jawab terhadap sub kegiatan fasilitasi perundang-undangan;
dan
(4)
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan:
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.167
a.
pengendalian
dan
evaluasi
pelaksanaan
perencanaan
pembangunan; dan
b. koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup
Kemendagri.
5.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan
wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun
Anggaran 2013.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
