PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. 4.a. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
Kuasa ...
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun ...
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Penatausahaan ...
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
Kementerian negara/lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Barang milik negara/daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; atau b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang ...
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
d. barang
yang
diperoleh
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/
daerah
dilaksanakan
dengan
ketentuan
sebagai
berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/
Daerah
untuk
memenuhi
biaya
operasional/
pemeliharaan/perbaikan
yang
diperlukan
terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui
tender
dengan
mengikutsertakan
sekurang-
kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk
barang milik negara/daerah yang bersifat khusus
dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar
kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/
daerah
setiap
tahun
selama
jangka
waktu
pengoperasian
yang
telah
ditetapkan
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan;
d. besaran
pembayaran
kontribusi
tetap
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan
tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e.
besaran
pembayaran
kontribusi
tetap
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan
harus
mendapat
persetujuan
pengelola barang;
f.
selama
jangka
waktu
pengoperasian,
mitra
kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan
atau menggadaikan barang milik negara/daerah
yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka waktu ...
g.
jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama
(tiga
puluh)
tahun
sejak
perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya yang berkenaan dengan persiapan dan
pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas
barang
milik
negara/daerah
dilakukan
untuk
penyediaan infrastruktur tersebut di bawah ini :
a.
infrastruktur
transportasi
meliputi
pelabuhan
laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan
rel dan stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan
tol;
c.
infrastruktur sumber daya air meliputi saluran
pembawa air baku dan waduk/bendungan;
d. infrastruktur
air
minum
meliputi
bangunan
pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, dan instalasi pengolahan air minum;
e.
infrastruktur
air
limbah
meliputi
instalasi
pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan
jaringan utama, dan sarana persampahan yang
meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f.
infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan
telekomunikasi;
g.
infrastruktur
ketenagalistrikan
meliputi
pembangkit, transmisi, atau distribusi tenaga
listrik; atau
h. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi
pengolahan,
penyimpanan,
pengangkutan,
transmisi, dan distribusi minyak dan gas bumi.
(4) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik
negara/daerah
untuk
penyediaan
infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50
(lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
- Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39 ...
Pasal 39
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang. (2) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. (3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi penjualan barang milik negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana. (5) Nilai jual barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara/daerah dimaksud: a. tidak dapat
digunakan,
tidak
dapat
dimanfaatkan,
dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan ...
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara; atau b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang. 6. Ketentuan Pasal 46 substansi tetap dan penjelasan Pasal 46 ayat (3) huruf e diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 46 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 6 Peraturan Pemerintah ini. 7. Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a − Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan.
- Tidak ...
− Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Huruf b Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran.
Huruf c Yang dimaksud dengan “tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri” adalah: − tanah dan/atau bangunan, yang merupakan kategori rumah negara golongan III; − tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri.
Huruf d Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan. Kategori bidang-bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain sebagai berikut: − jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air; − waduk, bendungan, dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi; − rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat; − pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api atau terminal;
- peribadatan ...
− peribadatan; − pendidikan atau sekolah; − pasar umum; − fasilitas pemakaman umum; − fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana; − pos dan telekomunikasi; − sarana olahraga; − stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik; − kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa; − fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; − rumah susun sederhana; − tempat pembuangan sampah; − cagar alam dan cagar budaya; − pertamanan; − panti sosial; − pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Huruf e Barang milik negara/daerah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan karena adanya keputusan pengadilan atau penyitaan, dapat dipindahtangankan tanpa memerlukan persetujuan DPR/DPRD.”
Angka 7
Pasal 51
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus; dan b. barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 78
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
I. UMUM
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah mengatur mengenai pengelolaan barang milik
negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian,
penghapusan,
pemindahtanganan,
penatausahaan,
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut ternyata belum
berjalan sebagaimana mestinya. Upaya Pemerintah untuk menarik minat
mitra
atau
investor
Kerjasama
Pemanfaatan
dalam
melakukan
pembangunan infrastruktur masih menemui hambatan.
Hambatan tersebut merupakan akibat dari kemudahan atau fasilitas
investasi yang ditawarkan oleh negara-negara tetangga yang mampu
memberikan jangka waktu investasi yang relatif lebih lama dibandingkan
dengan yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia. Untuk itu,
dalam
rangka
meningkatkan
perekonomian
dan
kesejahteraan
masyarakat serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam
perdagangan global, jangka waktu untuk pemanfaatan barang milik
negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) perlu disesuaikan.
Dengan pertimbangan Kerjasama Pemanfaatan tidak terjadi pengalihan
hak atas barang milik Negara, maka penyesuaian jangka waktu
dimaksud dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga relatif lebih lama
dibandingkan dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai atas Tanah Negara.
b. Penilaian barang milik negara/daerah diperlukan dalam rangka
mendapatkan nilai wajar atau nilai pasar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Nilai wajar atau nilai pasar atas barang milik negara/daerah
yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam
rangka
penyusunan
neraca
pemerintah,
pemanfaatan
dan
pemindahtanganan barang milik negara/daerah.
II. PASAL ...
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai, merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan global;
- bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu untuk mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi dalam bidang infrastruktur;
- bahwa penilaian barang milik negara diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar yang merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
