PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006
Pasal 2
(1) Barang milik negara/daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; atau b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang ...
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
d. barang
yang
diperoleh
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
