Pasal 26
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/
daerah
dilaksanakan
dengan
ketentuan
sebagai
berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/
Daerah
untuk
memenuhi
biaya
operasional/
pemeliharaan/perbaikan
yang
diperlukan
terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui
tender
dengan
mengikutsertakan
sekurang-
kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk
barang milik negara/daerah yang bersifat khusus
dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar
kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/
daerah
setiap
tahun
selama
jangka
waktu
pengoperasian
yang
telah
ditetapkan
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan;
d. besaran
pembayaran
kontribusi
tetap
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan
tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e.
besaran
pembayaran
kontribusi
tetap
dan
pembagian
keuntungan
hasil
kerjasama
pemanfaatan
harus
mendapat
persetujuan
pengelola barang;
f.
selama
jangka
waktu
pengoperasian,
mitra
kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan
atau menggadaikan barang milik negara/daerah
yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka waktu ...
g.
jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama
(tiga
puluh)
tahun
sejak
perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya yang berkenaan dengan persiapan dan
pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas
barang
milik
negara/daerah
dilakukan
untuk
penyediaan infrastruktur tersebut di bawah ini :
a.
infrastruktur
transportasi
meliputi
pelabuhan
laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan
rel dan stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan
tol;
c.
infrastruktur sumber daya air meliputi saluran
pembawa air baku dan waduk/bendungan;
d. infrastruktur
air
minum
meliputi
bangunan
pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, dan instalasi pengolahan air minum;
e.
infrastruktur
air
limbah
meliputi
instalasi
pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan
jaringan utama, dan sarana persampahan yang
meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f.
infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan
telekomunikasi;
g.
infrastruktur
ketenagalistrikan
meliputi
pembangkit, transmisi, atau distribusi tenaga
listrik; atau
h. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi
pengolahan,
penyimpanan,
pengangkutan,
transmisi, dan distribusi minyak dan gas bumi.
(4) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik
negara/daerah
untuk
penyediaan
infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50
(lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
- Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39 ...
