Pasal 51
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus; dan b. barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 78
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
I. UMUM
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah mengatur mengenai pengelolaan barang milik
negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian,
penghapusan,
pemindahtanganan,
penatausahaan,
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut ternyata belum
berjalan sebagaimana mestinya. Upaya Pemerintah untuk menarik minat
mitra
atau
investor
Kerjasama
Pemanfaatan
dalam
melakukan
pembangunan infrastruktur masih menemui hambatan.
Hambatan tersebut merupakan akibat dari kemudahan atau fasilitas
investasi yang ditawarkan oleh negara-negara tetangga yang mampu
memberikan jangka waktu investasi yang relatif lebih lama dibandingkan
dengan yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia. Untuk itu,
dalam
rangka
meningkatkan
perekonomian
dan
kesejahteraan
masyarakat serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam
perdagangan global, jangka waktu untuk pemanfaatan barang milik
negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) perlu disesuaikan.
Dengan pertimbangan Kerjasama Pemanfaatan tidak terjadi pengalihan
hak atas barang milik Negara, maka penyesuaian jangka waktu
dimaksud dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga relatif lebih lama
dibandingkan dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai atas Tanah Negara.
b. Penilaian barang milik negara/daerah diperlukan dalam rangka
mendapatkan nilai wajar atau nilai pasar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Nilai wajar atau nilai pasar atas barang milik negara/daerah
yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam
rangka
penyusunan
neraca
pemerintah,
pemanfaatan
dan
pemindahtanganan barang milik negara/daerah.
II. PASAL ...
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
