Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi;
2.
Lampiran ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b, pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan Biro yang
membidangi administrasi pemerintahan umum;
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Biro
yang
membidangi
administrasi
pemerintahan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi; dan
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi.
5.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.51
Pasal 24
Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun Anggaran 2014. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
