PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi;
2.
Lampiran ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
