PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b, pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan Biro yang
membidangi administrasi pemerintahan umum;
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
