PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 17
Biro
yang
membidangi
administrasi
pemerintahan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bertanggung jawab terhadap
sub kegiatan:
a.
fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi; dan
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi.
5.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.51
