Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang STANDARD OPERATING PROCEDURES DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Standard Operating Procedures di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 2
Standard Operating Procedures di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum pada Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
DAFTAR ISI STANDARD OPERATING PROCEDURES UNIT SEKRETARIAT UTAMA A. Pusat Pengolahan Data dan Informasi
Pembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal
Permintaan Data
Updating Data Statistik Penanaman Modal ke Website BKPM
Backup Database
Penyajian Data Rutin
Pembuatan / Pengembangan Database
Pembangunan, Pengembangan Dan Pemeliharaan Sistem Jaringan BKPM
Penanganan Masalah Aplikasi
Pembangunan dan Pengembangan Sistem B. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Aparat Daerah
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Aparatur BKPM C. Biro Perencanaan Program dan Anggaran
Penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKPM
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Penyusunan Laporan Kegiatan Tahunan BPPA
Penyusunan Bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit BPPA
Penyiapan Jawaban Tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait Anggaran BKPM www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor BKPM
Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM Yang Terkait Dengan Daerah
Penyusunan Laporan Evaluasi Program/Kegiatan Unit Kerja di Lingkungan BKPM
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Laporan Triwulan)
Penyusunan Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal D. Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan
Pelaksanaan Acara Pimpinan Dalam Kota
Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri
Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Luar Negeri
Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Mendampingi Kunker Pres dan Wapres
Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Pimpinan BKPM
Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri
Pengordinasian Pengendalian dan Pengurusan Surat masuk Keluar
Prosedur Pembuatan Kliping Berita Investasi
Prosedur Perizinan Melakukan Wawancara dengan Pimpinan BKPM
Kunjungan dari Instansi lain
Prosedur Peliputan dan Pendokumentasian Kegiatan
Prosedur Pelaksanaan Jumpa Pers dengan Media
Kunjungan Kerja dengan DPR RI
Prosedur Pencetakan dan Penjilidan Buku Dokumentasi Berita Investasi
Prosedur Pemasangan Iklan Media Cetak
Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI www.djpp.kemenkumham.go.id
Penghimpunan dan Dokumentasi Peraturan Sektoral dan Peraturan Daerah
Ikut serta SKB-P4M
Pendistribusian Peraturan Perundang-undangan E. Biro Umum
Pengelolaan Perpustakaan
Penataandan Penyimpanan Arsip
Pelayanan Peminjaman dan Permintaan Arsip
Pelayanan Legalisasi Arsip
Penerimaan Surat Masuk
Proses Surat Keluar
Proses Penomoran Persetujuan/Perizinan Penanaman Modal
Penggandaan Dokumen
Pengiriman Tembusan
Penetapan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan BKPM
Pemberian Kenaikan Pangkat Pejabat dan Karyawan di lingkungan BKPM
Pelayanan Administrasi Pemberhentian/Pensiun Pegawai
Pemutakhiran Data Kepegawaian
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
Pengusulan dan Evaluasi Organisasi
Penyusunan Sistem dan Prosedur Kerja di Lingkungan BKPM
Pelayanan Pembayaran Gaji
Pelayanan Pembayaran Tunjangan Khusus
Pelayanan Pembayaran Uang Makan
Pelayanan Permohonan Pencairan Anggaran/Verifikasi Pembayaran langsung (LS)
Pelayanan Permohonan Pencairan Anggaran/Verifikasi Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Penerbitan Surat Keterangan Penghasilan
Pelayanan Permohonan Pencairan Anggaran/Verifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembayaran Uang Persediaan (UP) 24. Penyusunan Laporan Keuangan 25. Permintaan Alat Tulis Kantor 26. Keamanan Lingkungan Kantor 27. Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas 28. Peminjaman Wisma Diklat BKPM 29. Pengadaan dan Pendistribusian Barang Perlengkapan Kantor 30. Pelayanan Pengaduan Kerusakan Peralatan Sarana Kantor 31. Perawatan Peralatan Kantor, Perawatan Peralatan Penunjang Gedung dan Perawatan Gedung 32. Penyediaan Ruang Rapat dan Jamuan Rapat F. Pusat Bantuan Hukum
- Pelaksanaan Proses Arbitrase
- Pelaksanaan Proses Mediasi
- Pelaksanaan Proses Persidangan
- Pemberian Keterangan di Persidangan
- Pemberian Keterangan Kepada Penyidik
- Penanganan Konsultasi Hukum Penanaman Modal G. Inspektorat
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja
- Pemeriksaan Internal
- Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Reviu Laporan Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Pembuatan Buku Laporan Perkembangan Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Unit pelaksana pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal adalah Pusat Pengolahan Data dan Informasi. Pelaksana pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal adalah pejabat beserta stafnya yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung terhadap pembuatan buku laporan perkembangan penanaman modal Penanggung jawab pelaksana prosedur adalah Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi. Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya buku laporan perkembangan penanaman modal untuk suatu periode. Pengguna laporan perkembangan penanaman modal adalah Pengguna buku laporan perkembangan penanaman modal adalah para pejabat di BKPM maupun di luar lingkungan BKPM, investor, kalangan akademisi, serta masyarakat luas yang membutuhkan data terkait penanaman modal. Keluaran (output ) adalah laporan perkembangan penanaman modal.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
jumlah calon peserta yang terbatas untuk dilakukan secara khusus untuk lingkungan BKPM. Penetapan Standard Operating Procedures ini adalah sebagai panduan persiapan, dan evaluasi pengiriman staf dan pejabat BKPM untuk mengkikuti Diklat Pimpinan di LAN atau Kementrian/Lembaga lain. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengiriman calon peserta diklat pimpinan bagi staf dan pejabat BKPM yang memenuhi syarat sehingga memperoleh hasil seperti yang diharapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
- UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007
- Keputusan Kepala LAN No.540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
- Keputusan Kepala LAN No.541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV B. Keterkaitan C. Peringatan D. Kualifikasi Personil
- E. F. Proses Pencatatan Evaluasi diklat menggunakan komputer, dilakukan setiap selesai kegiatan diklat sehingga dapat diketahui kinerja Pusdiklat selama kegiatan pelatihan. G.
- a. Adanya usulan diklat dari unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal b. Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing
- a. Telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon IV (bagi Diklat Struktural Tingkat IV) dan b. Telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon III (bagi Diklat Struktural Tingkat III) c. Memiliki pangkat atau goIongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a) dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat tersebut d. Usia maksimal 45 tahun e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan yang berlaku f. Nilai setiap unsur DP3 minimal baik dalam 2 tahun terakhir g. Serendah-rendahnya berpendidikan Sarjana (S1) atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara. Untuk penyetaraan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan H. I. J. K.
- Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat Struktural disampaikan kepada Kepala Pusdiklat.
- Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Diklat, Kepala Subbidang Diklat Struktural dan Fungsional beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Nomor SOP : 1-2-3 Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna pelayanan Prosedur Pelayanan Biaya Pelayanan Tidak ada Seluruh kegitan pelayanan Diklat Struktural diselenggarakan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan tempat pelaksanaan kegiatan diklat dapat diselenggarakan baik di pusat pendidikan dan pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, di Wis Jadwal Pelayanan Tempat Pelayanan Seluruh kegiatan pelayanan Diklat Struktural diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Kepala Pusdiklat memberikan wewenang kepada Kepala Bidang Penyelenggaaraan dan Evaluasi untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. SOP ini sebagai panduan dalam proses persiapan dan pengiriman peserta Diklat Struktural di Lembaga yang berwenang Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan Mampu menciptakan hubungan yang harmonis dengan pihak penyedia jasa diklat serta instansi terkait penanaman modal Mempunyai pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi (internet) serta mampu mengoperasikan komputer Alat Tulis Kantor, mesin foto kopi, referensi tempat penyelenggaraan diklat, referensi pihak penyedia jasa diklat, referensi Instansi Pemerintah Penyelenggara Diklat Struktural Mempunyai pengetahuan tentang penanaman modal dalam bentuk pemahaman penuh atas ketentuan yang tercantum antara lain dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait penanaman moda Memiliki wawasan pengetahuan tentang tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Pencatatan dan Pendataan Peralatan/Perlengkapan Bila SOP ini diikuti, maka diharapkan akan terselenggara kegiatan Diklat Struktural secara efektif dan efisien www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP Diklat Pimpinan 1 0,25 hari 2 0,5 hari 3 0,25 hari 4 0,25 hari 5 0,25 hari 6 - 7 0,5 hari No. Setama Uraian Kegiatan LAN Koordinasi dengan pihak penyelengara diklat Permintaan mempersiapkan pengiriman calon peserta diklat Ket Kasubid Analisis Keb. Diklat Kasubid Evalusi dan Pelaporan Kabid. Penyelengga raan dan Evaluasi Kasubid Diklat Teknis dan Administra si Pelaksana Kasie TU Melaporkan teknis pengiriman calon peserta diklat Koordinasi untuk mendapatkan nama calon peserta diklat Kasubid Penyusunan Program dan Kurikulum Kapusdikl at Kabid Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program Melaporkan hasil pelaksanaan diklat Penyelenggaraan diklat Menyampaikan undangan dan surat penugasan kepada calon peseta diklat Ka. Biro Umum/ Kabag Kepeg Peserta Diklat www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang
Maksud dan Tujuan
Ruang Lingkup
Ringkasan Standard Operating Procedures Diklat Pimpinan ini merupakan pedoman penyelenggaraan diklat bagi calon-calon pejabat di BKPM yang diorganisir oleh BKPM dan pihak ketiga serta dilaksanakan di lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara maupun Kementrian/Lembaga lain. Lingkup kegiatan yang dilaksanakan dalam SOP ini adalah tahap : a) persiapan, khususnya koordinasi dengan pihak LAN atau Kementrian/Lembaga lain yang akan menjadi tujuan pengiriman calon peserta diklat pimpinan dari BKPM ketiga dan ketersediaan ruangan dan fasilitas penunjang lainnya dan tahap evaluasi dalam rangka meningkatkan pelayanan yang sama di masa yang akan datang Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mempersiapkan calon pimpinan pada eselon terendah hingga tertinggi di lingkungan BKPM, setiap tahunnya mengirimkan aparatur dan pejabatnya yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat Pimpinan tingkat terendah hingga tertinggi di Lembaga Administrasi Negara atau Kementrian/Lembaga Pemerintah lainnya. Hal ini Mengingat jumlah calon peserta yang terbatas untuk dilakukan secara khusus untuk lingkungan BKPM. Penetapan Standard Operating Procedures ini adalah sebagai panduan persiapan, dan evaluasi pengiriman staf dan pejabat BKPM untuk mengkikuti Diklat Pimpinan di LAN atau Kementrian/Lembaga lain. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengiriman calon peserta diklat pimpinan bagi staf dan pejabat BKPM yang memenuhi syarat sehingga memperoleh hasil seperti yang diharapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil 3 Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007 4 Keputusan Kepala LAN No.540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III 5 Keputusan Kepala LAN No.541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV 6 Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV B. Keterkaitan C. Peringatan 1 D. Kualifikasi Personil 1 2 E F Proses Pencatatan Evaluasi diklat menggunakan komputer, dilakukan setiap selesai kegiatan diklat sehingga dapat diketahui kinerja Pusdiklat selama kegiatan pelatihan. G 1 a Adanya undangan permintaan diklat fungsional dari LAN atau lembaga lain. b Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing 2 Disesuaikan dengan Diklat Fungsional yang akan dilaksanakan H I J K
- Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat Struktural disampaikan kepada Kepala Pusdiklat.
- Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Diklat, Kepala Subbidang Diklat Struktural dan Fungsional beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional SEKRETARIAT UTAMA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Nomor SOP : 1-2-4 Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna pelayanan Prosedur Pelayanan Biaya Pelayanan Tidak ada Seluruh kegitan pelayanan Diklat Fungsional dilaksanakan dengan mengirimkan peserta diklat kepada LAN Jadwal Pelayanan Tempat Pelayanan Bila SOP ini diikuti, maka diharapkan kegiatan Diklat Fungsional dapat teralkasan secara efektif dan efisien SOP ini sebagai panduan dalam proses persiapan, penyelenggaraan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan Diklat Fungsional di lingkungan BKPM Persyaratan Teknis/Administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan Alat Tulis Kantor, mesin foto kopi, referensi tempat penyelenggaraan diklat, referensi pihak penyedia jasa diklat, referensi Instansi Pemerintah Penyelenggara Diklat Struktural Terdaftar sebagai pejabat fungsional di lingkungan BKPM Memiliki pengetahuan dan keahlian untuk mengikuti diklat Pencatatan dan Pendataan Peralatan/Perlengkapan Seluruh kegiatan pelayanan Diklat Struktural diselenggarakan selama jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan Kepala Pusdiklat memberikan wewenang kepada Kepala Bidang Penyelenggaaraan dan Evaluasi untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKPM 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
Latar Belakang Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, diperlukan suatu koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Agar penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan BKPM dapat dilaksankan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan.
Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKPM adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKPM . Tujuan adalah untuk :
Menyusun dokumen penganggaran berupa konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan RKA-KL Pagu Definitif sesuai hasil pembahasan dan penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Departemen Keuangan yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan DIPA.
Mewujudkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyusunan anggaran BKPM.
Ruang Lingkup
Unit pelayanan yang menyusun DIPA BKPM adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam melaksanakan penyusunan DIPA BKPM
Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya konsep DIPA yang disusun berdasarkan RKA-KL Pagu Definitif sebagai bahan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan.
Pengguna pelayanan adalah unit kerja/unit orgaisasi di lingkungan kantor BKPM.
Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen penganggaran dalam bentuk Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan DJPb, Kementerian Keuangan yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan.
Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tersedianya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan penelaahan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan DJPb, Kementerian Keuangan yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Operasional Kegiatan.
Ringkasan Standard Operating Procedures Penyusunan konsep DIPA BKPM memberikan pedoman dalam penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
Definisi atau Pengertian Umum a. DIPA : dokumen anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. b. BAS : daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. c. RKA-KL : dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 2 3 4 5 6 B. C. D. 1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.02.2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM Kualifikasi Personel : DIPA merupakan pelaksanaan anggaran yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga Keterkaitan Peringatan Konsep DIPA yang diajukan harus sesuai dengan Perpres Rincian APBN dan Standar Akuntansi Pemerintah Pencatatan dan pendataan pengajuan DIPA dilaksanakan oleh BPPA Mampu melaksanakan analisis, evaluasi dan menyusun program kerja dan kegiatan setiap unit kerja Eselon I dan II di lingkungan BKPM B.A. 065, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja Eselon I dan II ke dalam pengelompokkan program, kegiatan, sub kegiatan Bagan Akun Standar (BAS), standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta keluaran dari setiap rincian kegiatan. Mampu mengoperasikan komputer Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point), serta aplikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat. Pencatatan dan Pendataan Nomor SOP : 1-3-1 Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Standard Operating Procedures Penyusunan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BKPM www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1 a. b. c. d. Adanya aplikasi DIPA BKPM B.A. 065 dari e. Adanya Bagan Akun Standar (BAS). f. 2 a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Pelayanan penyusunan Konsep DIPA BKPM dilaksanakan pada jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. Pengguna pelayanan berkepentingan dengan hasil penyusunan konsep DIPA BKPM. Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan : Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan : Pelayanan penyusunan Konsep DIPA BKPM dilaksanakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar kantor. RKA-KL yang telah disetujui oleh DPR dan telah ditelaah oleh DJA, Departemen Keuangan. UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan PRESIDEN tentang rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Seluruh penyusun konsep DIPA BKPM B.A. 065 telah memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing. Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait dengan pelayanan penyusunan Konsep DIPA Bagian Anggaran 065 (BKPM) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM. Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. Kepala Bagian Penyusunan Program beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP) dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), diperlukan suatu koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun revisi RABPP dan revisi DIPA. Agar penyusunan usulan revisi di lingkungan BKPM dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam melaksanakan penyusunan, untuk memberikan informasi terkait dengan sistem dan prosedur dalam penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA. Tujuan adalah untuk : 3. Menyusun dokumen penganggaran berupa usulan revisi RABPP dan revisi DIPA berdasarkan pengajuan unit kerja di lingkungan BKPM sesuai hasil pembahasan dan penelaahan dengan DJA dan DJPb, Kementerian Keuangan . 4. Mewujudkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyusunan anggaran BKPM. 3 Ruang Lingkup 8. Unit pelayanan yang menyusun usulan revisi DIPA dan revisi RABPP adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran. 9. Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam melaksanakan penyusunan konsep revisi DIPA. 10. Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. 11. Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya dokumen revisi RABPP dan revisi DIPA hasil pembahasan dan penelaahan dengan DJA dan DJPb, Kementerian Keuangan. 12. Pengguna pelayanan adalah unit kerja/unit organisasi di lingkungan kantor BKPM. 13. Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen penganggaran dalam bentuk usulan revisi RABPP dan revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh pejabat Eselon I di lingkungan BKPM selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 14. Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dokumen revisi RABPP dan revisi DIPA yang telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan penelaahan dengan DJA dan DJPb, Departemen Keuangan selanjutnya dokumen tersebut akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA . 15. Definisi peristilahan : Revisi RABPP dan revisi DIPA adalah dokumen penganggaran Kementerian Negara/Lembaga yang disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tentang revisi RABPP dan revisi DIPA yang memuat revisi atas Mata Anggaran Kegiatan (MAK), kegiatan/sub kegiatan dan jenis belanja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standar Operasional Prosedur pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam melaksanakan penyusunan, untuk memberikan informasi terkait dengan sistem dan prosedur dalam penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA. 5 Definisi atau Pengertian Umum Revisi RABPP dan revisi DIPA : Dokumen penganggaran Kementerian Negara/Lembaga yang disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tentang revisi RABPP dan revisi DIPA yang memuat revisi atas Mata Anggaran Kegiatan (MAK), kegiatan/sub kegiatan dan jenis belanja. 6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 2 3 4 5 6 7 B. C.
- D. E. Peralatan/Perlengkapan Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat. F. Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM Kualifikasi Personel : Apabila SOP ini diikuti maka penyelesaian pengajuan revisi DIPA akan tepat waktu Dokumen yang disampaikan dalam rangka revisi DIPA harus lengkap SOP ini sebagai panduan dalam pengajuan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang di ajukan oleh unit kerja di BKPM Keterkaitan Peringatan a. Mampu melaksanakan analisis, evaluasi dan menyusun program kerja dan kegiatan setiap unit kerja Eselon I dan II di lingkungan BKPM, dengan mengimplementasikan tiga pendekatan penganggaran (penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja) dan klasifikasi anggaran (fungsi,/subfungsi/program/kegiatan, organisasi dan ekonomi). PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.02.2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perrubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN SEKRETARIAT UTAMA Standar Operasional Prosedur Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SOP: 1-3-2 b. Mampu mengoperasikan komputer Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point), serta aplikasi penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA. c. Mampu mempresentasikan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA yang telah disusun. Pencatatan dan Pendataan Prose pencatatan pengajuan dilaksanakan di BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Kepala Bagian Penyusunan Program beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait dengan pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA BKPM disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM. Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. Pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA BKPM dilaksanakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar kantor. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 Pelayanan penyusunan usulan revisi RABPP dan revisi DIPA BKPM dilaksanakan pada jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
L. 1 - 5 hari - 2 2 hari 3 1 hari 4 - - 5 hari - 5 1 hari 6 1 hari Uraian SOP Uraian Kegiatan Waktu Maksimal : 15 hari Melakukan verifikasi atas usulan revisi DIPA dari unit kerja Menyampaikan usulan revisi DIPA dan data dukung yang telah disetujui KPA kepada DJPb, DJA dan DPR sesuai dengan prosedur dan kewenangannya No. Ket Menerima pengajuan Revisi DIPA dari unit kerja Menyampaikan konsep usulan revisi DIPA untuk mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Membuat memo persetujuan revisi DIPA/POK dari KPA ke PPK Pelaksana Kasubag Penyusunan Anggaran Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran Kabag Penyusunan Program Kemenkeu/DJA/D JPB/DPR Unit/Pejabat Terkait Arsip Menerima koreksian revisi DIPA dari DJA/DJPb/DPR Menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK)ke DJPb, DJA, KPPN dan Pejabat Verifikasi/Penerbit SPM Membuat arsip Data Komputer (ADK) Setama/KPA www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Kegiatan Tahunan Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) Badan Koordinasi Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Dalam rangka perwujudan pelaksanaan kegiatan/program Biro Perencanaan Program dan Anggaran selama 1 tahun, maka perlu disusun Laporan Tahunan BPPA guna meningkatkan kualitas perencanaan program dan anggaran pada tahun berikutnya. Untuk itu, agar penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan. 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA. 3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun buku Laporan Tahunan BPPA adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran. b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA. c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan buku Laporan Tahunan BPPA sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu. e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM. f Keluaran (output) pelayanan adalah buku Laporan Tahunan BPPA. g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat melihat hasil dari kegiatan yang telah dilaksanakan Biro Perencanaan Program dan Anggaran dan dapat memperbaiki untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya melalui penyusunan Laporan Tahunan BPPA. 4 Ringkasan Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Tahunan BPPA merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Laporan Tahunan BPPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Definisi atau Pengertian Umum a. Kemanfaatan (outcome) : Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. b. Keluaran (ouput) : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 7. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 2 B. C. D. 1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F. Nomor SOP : 1-3-3 Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kualifikasi Personel : Laporan kegiatan tahunan unit kerja di lingkungan BPPA merupakan hasil monitoring seluruh kegiatan BPPA Laporan kegiatan tahunan dicatat dan didata oleh BPPA Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Keterkaitan Peringatan Laporan tahunan memuat pelaksanaan kegiatan BPPA serta kesimpulan dan saran Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, kendaraan roda 4, ruang rapat Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Kegiatan Tahunan Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) Pencatatan dan Pendataan Mampu melaksanakan analisis atas laporan pelaksanaan program/kegiatan dari unit kerja di lingkungan BPPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP 1 4 hari 2 2 hari 3 3 hari 4 1 hari 5 4 hari 6 1 hari Jumlah waktu penyelesaian : Maksimal 15 hari Mengarsip Laporan Tahunan Finalisasi penyusunan Laporan Tahunan BPPA Kasubag Evaluasi Setama Karo BPPA Pelaksana Kasubag Pelaporan Ket Rapat internal terkait penyusunan Laporan Tahunan BPPA Mengumpulkan data dari masing-masing Unit Eselon IV di lingkungan Biro Perencanaan Program dan Anggaran Mengkompilasi program/kegiatan BPPA yang telah dilaksanakan yang akan diintegrasikan ke dalam draft Laporan Tahunan BPPA Menyusun draft Laporan Tahunan BPPA No. Uraian Kegiatan Unit/Pejabat Terkait Kepala/W aka BKPM Kabag Evalap www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Sesuai dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel, maka diperlukan monitoring pelaksanaan kegiatan BPPA. Untuk itu, agar penyusunan Laporan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Unit Kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan. 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan LAKIP BPPA adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan LAKIP BPPA. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan LAKIP BPPA. 3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun LAKIP BPPA adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran. b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan LAKIP BPPA. c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan LAKIP BPPA sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu. e Pengguna pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran. f Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen LAKIP BPPA. g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terwujudnya suatu dokumen tentang penilaian capaian kinerja kegiatan Biro Perencanaan Program dan Anggaran, melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dapat melihat kinerja yang dilakukan oleh Biro Perencanaan Program dan Anggaran selama 1(satu) tahun. 4 Ringkasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Unit Kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Laporan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Biro Perencanaan Program dan Anggaran 5 Definisi atau Pengertian Umum a. Kemanfaatan (outcome) : Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. b. Keluaran (ouput) : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 8. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 2 3 4 B. C. D. 1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F. Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Kualifikasi Personel : Penyusunan bahan LAKIP di lingkungan BPPA merupakan hasil monitoring pelaksanaan kegiatan BPPA Keterkaitan Peringatan Penyusunan bahan LAKIP digunakan untuk mengukur capaian kinerja sasaran BPPA berdasarkan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Instruksi PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor SOP : 1-3-4 Pencatatan dan Pendataan Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, kendaraan roda 4, ruang rapat Standard Operating Procedures Penyusunan Bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel) Mampu melaksanakan analisis atas capaian kinerja sasaran BPPA. Penyusunan bahan LAKIP BPPA dicatat dan didata oleh BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1 a. b. c. d. Adanya peraturan/ketentuan e. Adanya Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja f. Pelaksana penyusunan laporan 2 a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 POK DIPA Satuan kerja Tersedianya data rencana pelaksanaan program/kegiatan BPPA Adanya DIPA Satuan kerja Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan : Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan : Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait yang berkaitan dengan pelayanan penyusunan Penyusunan Bahan LAKIP BPPA disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan untuk menindaklanjuti Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/ masukan. Pelayanan Penyusunan Bahan LAKIP BPPA diselenggarakan selama jam kerja kedinasan dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. Pelayanan penyusunan penyusunan bahan LAKIP BPPA diselenggarakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, Sekretariat Utama BKPM. Berkepentingan dengan hasil penyusunan bahan LAKIP BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP 1 6 hari 2 2 hari 3 1 hari 4 5 hari 5 1 hari Kasubag Pelaporan Ket Jumlah waktu penyelesaian : Maksimal 15 hari No. Uraian Kegiatan Unit/Pejabat Terkait Kepala/ Waka BKPM Karo BPPA Mengarsip LAKIP Kabag Evalap Kasubag Evaluasi Setama Pelaksana Menyusun bahan LAKIP BPPA Rapat internal BPPA membahas pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran BPPA Menyusun/mengkompilasi dan mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan BPPA Menyusun kriteria program/kegiatan beserta anggaran yang akan diIintegrasikan ke dalam LAKIP BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyiapan Jawaban Tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Berkenaan dengan penyusunan program dan anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pertanyaan secara tertulis terkait dengan anggaran BKPM. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyiapkan jawaban sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, agar penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan. 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan dokumen jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran. 3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyiapkan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran. b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran. c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu. e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM. f Keluaran (output) pelayanan adalah jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran. g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tersedianya jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat, sehingga dapat memberikan jawaban yang tepat kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standard Operating Procedures penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyiapan jawaban tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait anggaran. 5 Definisi atau Pengertian Umum a. Kemanfaatan (outcome) : Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. b. Keluaran (ouput) : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 9. Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 2 B. C. D. 1 2 E. Peralatan/Perlengkapan F. Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Nomor SOP : 1-3-5 Pencatatan dan Pendataan Peringatan Standard Operating Procedures Penyiapan Jawaban Tertulis Rapat Dengar Pendapat terkait Anggaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kualifikasi Personel : Penyiapan jawaban tertulis RDP di Lingkungan BKPM Alat tulis kantor, komputer, printer, scanner, notebook, LCD Projector, kendaraan roda 4, ruang rapat Keterkaitan Penyiapan jawaban tertulis RDP digunakan untuk menjawab pertanyaan DPR terhadap BKPM Mampu melaksanakan analisis atas konsep RDP yang diberikan unit - unit terkait Penyiapan jawaban tertulis RDP yang dicatat dan didata oleh BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1 a. b. c. d. Adanya peraturan/ketentuan yang e. Adanya Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja f. Pelaksana penyusunan laporan tahunan 2 a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Berkepentingan dengan hasil penyusunan konsep RDP BKPM Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/ masukan. Pelayanan penyusunan konsep RDP diselenggarakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, Sekretariat Utama BKPM. Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan : Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan : Pelayanan Penyusunan konsep RDP diselenggarakan selama jam kerja kedinasan dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. POK DIPA Satuan kerja Adanya DIPA Satuan kerja Tersedianya data rencana pelaksanaan program/kegiatan BPPA Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait yang berkaitan dengan pelayanan penyiapan jawaban tertulis RDP disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
L. Uraian SOP 1 3 hari 2 1 hari 3 3 hari 4 1 hari 5 2 hari 6 1 hari 7 1 hari Mengarsip dokumen RDP Menyiapkan draft jawaban tertulis RDP Rapat pembahasan draft jawaban tertulis dengan eselon I dan II di lingkungan BKPM Finalisasi draft jawaban tertulis RDP Kabag Evalap Setama Rapat pembahasan draft jawaban tertulis dengan eselon I dan II di lingkungan BKPM Penyampaian kepada unit kerja BPPHT Penyempurnaan draft jawaban tertulis RDP Kasubag Evaluasi No. Uraian Kegiatan Unit/Pejabat Terkait Kepala/W aka BKPM Jumlah waktu penyelesaian: Maksimal 12 Hari Kasubag Pelaporan Ket Pelaksana Karo BPPA www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 10. Latar Belakang Biro Perencanaan Program dan Anggaran melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dalam penyusunan Renja BKPM sebagai dokumen perencanaan kerja selama 1 tahun kedepan, untuk menjadi acuan kinerja, dan menjadi pedoman penyusunan Renja di lingkungan BKPM. Sebagaimana yang diamanatkan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan bagi seluruh lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintahan non-departemen dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di bidang atau sektornya masing-masing. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Renja yang disusun merupakan penjabaran Rencana Strategis (Renstra) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Agar pengkoordinasian penyusunan Renja Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan. 11. Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan rencana kerja BKPM adalah sebagai pedoman (guide) untuk mengatur dan mengarahkan dalam menyusun rencana program kerja/kegiatannya untuk periode satu tahun kedepan khususnya Biro Perencanaan Program & Anggaran (BPPA) dan unit kerja lain di lingkungan BKPM umumnya. Tujuan penetapan standar pelayanan penyusunan rencana kerja adalah dengan adanya aturan dan arahan tersebut, maka diharapkan BPPA dan unit kerja lain di lingkungan BKPM dalam menyusun rencana kerjanya dapat dikerjakan tepat waktu dan efisien serta dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya manusia, bekerja sesuai dengan tupoksinya. 12. Ruang Lingkup 16. Unit yang mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran. 17. Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan staf Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam melaksanakan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal. 18. Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. 19. Sasaran yang hendak dicapai adalah tersusunnya dokumen perencanaan untuk mendukung kelancaran kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pengguna pelayanan adalah unit kerja/unit orgaisasi di lingkungan kantor BKPM.
- Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen Renja Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah tersusunnya dokumen Renja unit kerja/unit organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan Kebijakan Umum Pemerintah.
- Ringkasan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan pedoman dalam penyusunan rencana program kerja/kegiatannya untuk periode satu tahun kedepan.
- Definisi atau Pengertian Umum d. Renja K/L : Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. e. Renstra K/L : Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. f. RPJM : Dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun g. RKP : Dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun
- Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 2 3 4 5 6 B. C. D. 1 2 3 E. Peralatan/Perlengkapan F. Pencatatan dan Pendataan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional UNDANG-UNDANG No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM Kualifikasi Personel : Rencana Kerja (Renja) Kantor BKPM harus mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) BKPM Rencana Kerja (Renja) BKPM merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Keterkaitan Peringatan Teliti, akurat, mampu bekerja sama, mampu berkoordinasi, mampu berpikir konseptual, mampu menganalisis permasalahan, serta mampu mengambil keputusan strategis. Memahami manajemen perencanaan, penganggaran, keuangan negara, pengadaan barang/jasa, menguasai peraturan-peraturan di bidang perencanaan dan keuangan negara. Menguasai program Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point). Alat tulis kantor, komputer, printer, notebook, LCD Projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat. Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Standard Operating Procedures Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor SOP : 1-3-6 www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan 1 a. b. c. 2 a. H. Biaya Pelayanan Tidak ada I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Kepala Bagian Penyusunan Program beserta jajarannya menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan dimaksud. Pelayanan penyusunan Renja Kantor BKPM dilaksanakan pada jam kerja kedinasan, dan bila diperlukan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. Pengguna pelayanan berkepentingan dengan hasil penyusunan konsep Pagu Indikatif BKPM. Persyaratan teknis/administratif bagi pengguna pelayanan : Persyaratan teknis/administratif yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan : Pengaduan/keluhan/masukan dari unit kerja terkait dengan pelayanan penyusunan Renja Kantor BKPM disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM. Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. Pelayanan penyusunan Renja Kantor BKPM dilaksanakan di Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan di luar kantor. Penyusun Renja telah menguasai aplikasi RKA-KL Pagu Indikatif dari DJA, Departemen Keuangan. Adanya Renja beserta data dukung berupa Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan daftar harga. Adanya data/referensi berupa peraturan perundang-undangan/buku/dokumen lainnya yang terkait dengan sistem perencanaan dan penganggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM Yang Terkait Dengan Daerah 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Biro Perencanaan Program dan Anggaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM sebagai upaya untuk mensinkronkan kegiatan BKPM dengan Perangkat Daerah Promosi Penanaman Modal (PDPPM) dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Penanaman Modal (PDKPM). Dalam rangka melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan bagi seluruh lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintahan non- departemen dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di bidang atau sektornya masing-masing. Oleh karena itu, Biro Perencanaan Program dan Anggaran (BPPA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara kegiatan BKPM dengan daerah (PDPPM/PDKPM) serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan SOP Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah adalah agar lebih mengefektifkan dan mensosialisasikan program/kegiatan dan anggaran BKPM Tahun Anggaran satu tahun kedepan baik yang terkait dengan daerah maupun antar unit kerja di lingkungan BKPM sendiri, sehingga pelaksanaan kegiatannya dapat lebih optimal dan terlihat adanya keterkaitan antar program kerja. Tujuan adalah untuk menghindari adanya tumpang tindih program-program kerja dari unit- unit yang ada di BKPM serta adanya kesinambungan kegiatan antara Rencana Stratejik yang telah disusun oleh BKPM dengan kegiatan-kegiatan lainnya, sehingga akan tercapai efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dengan pencapaian hasil yang optimal. 3 Ruang Lingkup
- Melakukan koodinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal (PDPPM)
- Menyusun dan mengkompilasi program/kegiatan dan anggaran tahun anggaran satu tahun kedepan yang diusulkan oleh setiap unit kerja di lingkungan BKPM
- Membuat surat pemberitahuan rencana sosialisasi ke daerah yang menjadi tuan rumah
- Membuat surat undangan ke daerah yang menjadi penyelenggaraan kegiatan dan ke daerah-daerah lainnya
- Mempersiapkan bahan-bahan (materi sosialisasi, administrasi, keuangan dan akomodasi, konsumsi) yang akan dibawa ke daerah
- Kemanfaatan (outcome) adalah tersusunnya bahan sosialisasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standard Operating Procedures Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah adalah agar lebih mengefektifkan dan mensosialisasikan program/kegiatan dan anggaran BKPM Tahun Anggaran satu tahun kedepan baik yang terkait dengan daerah maupun antar unit kerja di lingkungan BKPM sendiri, sehingga pelaksanaan kegiatannya dapat lebih optimal dan terlihat adanya keterkaitan antar program kerja. 5 Definisi atau Pengertian Umum a. PDPPM : Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal b. PDKPM : Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Penanaman Modal 6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator Mulai dan Selesai : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A. 1 2 3 4 5 B. C. D.
- E. Peralatan/Perlengkapan Alat tulis kantor, komputer, printer, notebook, LCD Projector, kendaraan roda empat dan ruang rapat besar. F. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Kepala BKPM Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPM UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN Pencatatan dan Pendataan Standard Operating Procedures Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM Yang Terkait Dengan Daerah SEKRETARIAT UTAMA Nomor SOP : 1-3-7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 Keterkaitan Peringatan Kualifikasi Personel : SOP ini sebagai panduan dalam melaksanakan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang Terkait dengan Daerah yang merupakan suatu usaha untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan BKPM pada tahun mendatang kepada daerah Bila SOP ini diikuti maka pelaksanaan Sosialisasi Program/Kegiatan BKPM yang Terkait dengan Daerah akan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan Teliti, akurat, mampu bekerja sama, berkoordinasi, berpikir konseptual dan dapat menganalisis permasalahan. Proses pencatatan merupakan kegiatan rutin BPPA Memahami manajemen perencanaan program/kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan negara. Menguasai program Microsoft Office (Ms. Word, Excel, dan Power Point) www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Prosedur Pelayanan
- H. Biaya Pelayanan Anggaran pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program/kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Badan Koordiniasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2009. I. Tempat Pelayanan J. Jadwal Pelayanan K. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan 1 2 3 Pelayanan sosialisasi program/kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah dilaksanakan pada jam kerja kedinasan. Memberikan penjelasan kepada aparatur daerah mengenai jadwal kegiatan Melaksanakan kegiatan sosialisasi Kepala Bagian Penyusunan Program beserta staf menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan Pelayanan sosialisasi program/kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah dilaksanakan daerah-daerah (tiap tahun berganti-ganti) di seluruh INDONESIA. Pengaduan/keluhan/masukan dari daerah-daerah dengan pelayanan sosialisasi program/kegiatan BKPM yang terkait dengan daerah disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran, BKPM. Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran mendelegasikan wewenang kepada Kepala Bagian Penyusunan Program untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Evaluasi Program/Kegiatan Unit Kerja di BKPM 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Belum optimalnya mekanisme evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menuntut adanya mekanisme pelaporan yang baku dan dapat memberikan informasi yang optimal bagi pimpinan. Untuk itu, agar penyusunan Laporan evaluasi pogram/kegiatan unit kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan. 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja di lingkungan BKPM. 3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun Laporan Evaluasi Program/Kegiatan Unit Kerja di lingkungan BKPM adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran. b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja. c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu. e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM. f Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja. g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terlaksananya evaluasi pelaksanaan program/kegiatan, pencapaian kinerja keluaran kegiatan, dan pencapaian kinerja hasil program. www.djpp.kemenkumham.go.id
Ringkasan Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan laporan evaluasi program/kegiatan unit kerja di lingkungan BKPM. 5 Definisi atau Pengertian Umum a. Kemanfaatan (outcome) : Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. b. Keluaran (ouput) : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. c. Evaluasi : Rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome)terhadap rencana dan standar. 6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Laporan Triwulanan) 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Belum optimalnya mekanisme monitoring pelaksanaan program kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menuntut adanya mekanisme pelaporan yang baku dan dapat memberikan Informasi yang optimal bagi pimpinan. Untuk itu, agar penyusunan Laporan Triwulanan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan. 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan Laporan Triwulanan adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan Laporan Triwulanan. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan laporan triwulanan di lingkungan BKPM. 3 Ruang Lingkup
- Unit pelayanan yang menyusun Laporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Laporan Triwulanan) adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
- Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan Laporan Triwulanan.
- Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
- Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan Laporan Triwulanan sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu.
- Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM.
- Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen Laporan Triwulanan.
- Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pencapaian kinerja keluaran kegiatan, dan pencapaian kinerja hasil program.
- Standar kompetensi pelaksana: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Mampu melaksanakan analisis dan evaluasi atas laporan triwulanan dari unit kerja, unit satuan kerja dan unit organisasi BKPM. b. Mampu mengoperasikan komputer program Microsoft Office (Ms Word dan Ms Excel) c. Memahami PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. 4 Ringkasan Standard Operating Procedures penyusunan Laporan Triwulanan adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan Laporan Triwulanan. 5 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator Mulai dan Selesai : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standard Operating Procedures Penyusunan Penetapan Kinerja 2011 Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP 1 Latar Belakang Belum optimalnya mekanisme penyusunan buku Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menuntut adanya mekanisme penyusunan yang baku dan dapat memberikan informasi yang optimal bagi pimpinan. Untuk itu, agar penyusunan buku Penetapan Kinerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan standar pelayanan. 2 Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyusunan buku Penetapan Kinerja adalah untuk menyediakan informasi dan panduan secara jelas, benar dan pasti mengenai penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran secara terencana yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM. 3 Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang menyusun buku Penetapan Kinerja BKPM adalah Biro Perencanaan Program dan Anggaran. b Pelaksana pelayanan adalah para pejabat dan pegawai Biro Perencanaan Program dan Anggaran yang secara teknis/administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung melaksanakan penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM. c Penanggung Jawab pelayanan adalah Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran. d Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam penyusunan buku Penetapan Kinerja BKPM sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan dengan lancar, efektif dan tepat waktu. e Pengguna pelayanan adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan BKPM. f Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen buku Penetapan Kinerja BKPM. g Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah dapat terwujudnya suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya tertentu, melalui penetapan target kinerja serta indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat. 4 Ringkasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Standard Operating Procedures Penyusunan Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan bagian dari SOP teknis yang ditetapkan untuk memperkuat sistem kerja Biro Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Penetapan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal 5 Definisi atau Pengertian Umum a. Kemanfaatan (outcome) : Kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. b. Keluaran (ouput) : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. c. Penetapan Kinerja : Menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah/ unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. 6 Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Acara Pimpinan Dalam Kota/Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
Latar Belakang
Maksud dan Tujuan
Ruang Lingkup a b c
Ringkasan Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan acara (pembicara, peresmian, undangan) yang akan dihadiri oleh Pimpinan BKPM agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan efektif. Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan acara Pimpinan dalam Kota/Daerah merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan. Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Singkat Penggunaan SOP
Latar Belakang Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan acara (pembicara, peresmian, undangan) yang akan dihadiri oleh Pimpinan BKPM agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan efektif.
Maksud dan Tujuan Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan.
Ruang Lingkup a Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan. b Pelaksana pelayanan adalah Kepala Subbagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. c Penanggungjawab adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Humas, dan TU Pimpinan.
Ringkasan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri merupakan bagian dari SOP teknis yang berisi rangkaian prosedur yang ditetapkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjelasan Mengenai Simbol SOP : Terminator (Mulai dan Selesai) : Persiapan : Proses : Pengambilan Keputusan : Proses Pendokumentasian : Konektor-Perpindahan Aktifitas ke Halaman Berikutnya : Konektor-Perpindahan Aktifitas dalam Satu Halaman www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
- UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
- UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1987 tentang Keprotokolan;
- Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- B. C. Deskripsi D. Ruang Lingkup Protokol 1) 2) Pelaksana pelayanan adalah Kepala Sub bagian Protokol dan staf bagian Protokol yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
- Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
- Pengguna pelayanan adalah Ketua dan/atau Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, Para Deputi dan unit kerja di lingkungan BKPM.
- Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah terbangunnya kinerja pelayanan acara Kepala dan/atau Wakil Kepala BKPM dilingkungan BKPM secara tertib dan terencana.
- Definisi Perisitilahan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2007, Nomor 373/M.Kominfo/08/2007, Nomor KB/01/M.PAN/08/2007 tentang Revitalisasi Fungsi Hubungan Masyarakat Pada Instansi Pemerintah, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM No. 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM adalah sebagai acuan bagi unit pelaksana di lingkungan Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan maupun bagi pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah membangun sistem kerja yang efektif serta mampu mendukung pelayanan keprotokolan bagi Pimpinan BKPM dalam menyelenggarakan kegiatan. Sasaran yang hendak dicapai adalah terciptanya sistem dan mekanisme penyiapan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM yang mendukung kelancaran kinerja Pimpinan selama melakukan kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM. Maksud dan Tujuan Penyiapan pendampingan tamu delegasi dalam negeri memiliki peran yang sangat penting agar kegiatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal beserta tamu delegasi dalam negeri dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, efektif, dan efisien. Unit pelayanan yang melaksanakan penyiapan kunjungan kerja Pimpinan BKPM adalah Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan. Keluaran (output) pelayanan adalah kunjungan kerja dalam negeri Pimpinan BKPM yang telah dilegalisasi oleh Ajudan Kepala BKPM dan Sekretariat Kepala dan/atau Wakil Kepala BKPM. Dasar Hukum BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BIRO PERUNDANG-UNDANGAN, PROTOKOL, HUMAS DAN TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN PROTOKOL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Dalam Negeri Nomor SOP: 1-4-2 www.djpp.kemenkumham.go.id
a. b. 9) Standar Kompetensi Pelaksana a. Menguasai manajemen keprotokolan b. Mempunyai sifat kepemimpinan c. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik d. Mampu menjalin hubungan dan kerjasama secara strategis e. Mampu berbahasa Inggris f. Mampu berkoordinasi dengan efektif g. Mampu mengoperasikan Komputer h. Menguasai manajemen arsip E. Bahan Referensi
- Protokol PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Protokol Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Protokol Departemen;
- Protokol Kementrian Negara;
- Protokol Lembaga Pemerintahan non Departemen;
- Protokol Gubernur;
- Protokol Walikota/Bupati;
- Pendidikan dan Pelatihan Keprotokolan yang diselenggarakan oleh Lembaga Keprotokolan Publik/Independen. F. Prosedur Pelayanan
- Menyiapkan acara harian (5 hari) a. Menerima dan mempelajari berkas surat yang telah mendapatkan disposisi dari pimpinan (1 hari) b. Menghubungi pihak yang akan menghadiri kegiatan (4 hari)
- Menyusun acara (8 jam) a. Menyusun acara kegiatan (2 jam) b. Menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak terkait (3 jam) c. Menyampaikan konsep kegiatan kepada Sekretaris Utama (30 menit) d. Melakukan pengecekan akhir dalam segala aspek penyelenggaraan dengan pihak-pihak terkait (2 jam) e. Mendistribusikan rundown acara kegiatan dimaksud kepada pihak-pihak terkait (30 menit) Ajudan adalah seseorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut bertugas membantu secara teknis dan administrasi seseorang dalam kedudukannya di Negara dan Pemerintahan. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
H. Uraian SOP Kepala Biro Kabag TU Pimpinan Kasubag Kasubag Staf PPH&TUP & Protokol TU Pimpinan Protokol 1 2 3 4 5 6 7 Menyampaikan hasil kegiatan pendampingan tamu delegasi kepada Sekretaris Utama Melakukan proses pendokumentasian Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan/atau ajudan/penyelenggara acara/pihak terkait Menerima dan memberitahukan kegiatan Pimpinan BKPM dengan tamu delegasi dalam negeri Memberikan disposisi kepada Kabag Protokol dan Tata Usaha Pimpinan Melaksanakan kegiatan keprotokolan tamu delegasi (waktu disesuaikan dengan acara) Menyampaikan hasil kegiatan pendampingan tamu delegasi kepada Kabag TU Pimpinan dan Protokol diteruskan kepada Karo Peraturan Perundang-undangan, Humas dan Tata Usaha Pimpinan (waktu disesuaikan dengan acara) No. Uraian Kegiatan Setama Unit/Pejabat Terkait www.djpp.kemenkumham.go.id
Jln. Jend. Gatot Subroto 44 Jakarta, 12190 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Standar Operasional Prosedur Pendampingan Keprotokolan Pimpinan Dalam Rangka Menerima Kunjungan Misi Luar Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan a. b.
- Ruang Lingkup
- Ringkasan a. b. c. Ruang lingkup perawatan peralatan kantor adalah perawatan kran, lampu, alat kedokteran, alat telekomunikasi, CCTV, gondola, Handle, kitchen set, meja kursi, mesin absent, mesin penghancur kertas, peralatan musik, peralatan olah raga, filling cabinet, infocus, lemari buku, notebook, televisi, telepon dan mesin ketik. Penjelasan Singkat Penggunaan SOP Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu ditunjang oleh suatu kegiatan penyiapan pendampingan tamu delegasi luar negeri agar dapat terlaksana dengan lancar, tertib, efektif, dan efisien. Maksud penetapan standar pelayanan penyiapan acara harian delegasi luar negeri sebagai tamu Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah
