Pasal 24
Uraian pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan
wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun
Anggaran 2013.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
