PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 6
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan
tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di
wilayah provinsi berdasarkan:
a.
Jumlah Kabupaten/Kota;
b.
Standar Biaya Umum; dan
c.
Aksesibilitas.
C1. Evaluasi Pelaksanaan anggaran tahun berjalan dan tahun
sebelumnya
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.167
(2) B esaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan Pasal 16 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
