Pasal 5
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a.
fasilitasi
koordinasi
pimpinan
daerah
dalam
mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah
provinsi;
c.
kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah
provinsi;
d.
peran
gubernur
sebagai
wakil
pemerintah
dalam
rangka
koordinasi,
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
e.
pengendalian
dan
evaluasi
pelaksanaan
perencanaan
pembangunan;
f.
koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup
kemendagri;
g.
pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah
provinsi;
h.
fasilitasi perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah satu huruf yakni huruf c1,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
