PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 16
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b, terdiri atas 4 (empat) pejabat eselon III yang berasal dari
lingkungan:
a.
Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum;
b.
Biro yang membidangi administrasi pembangunan;
c.
Biro yang membidangi hukum dan perundang-undangan; dan
d.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
