Permendag No. 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit - JDIH BPK
Hasil Telaahan Biro Hukum Tanggal 29 November 2016
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS
SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7178);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS KELAPA SAWIT.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional. 3. Produk Turunan Kelapa Sawit adalah produk hasil pengolahan buah tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis). 4. Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah kelompok Produk Turunan Kelapa Sawit dengan pos tarif 1511.10.00 yang terdiri dari produk minyak sawit mentah/crude palm oil, minyak daging buah kelapa sawit/palm mesocarp oil, minyak sawit merah/red palm oil, degummed palm mesocarp oil, dan minyak sawit rendah asam lemak bebas/low free fatty acid crude palm oil. 5. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil yang selanjutnya disingkat RBDPO adalah kelompok Produk Turunan Kelapa Sawit dengan pos tarif ex 1511.90.20 yang terdiri dari produk refined, bleached, and deodorized palm oil, dan inedible refined bleached deodorized palm oil. 6. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disingkat RBDPL adalah kelompok Produk Turunan Kelapa Sawit dengan pos tarif ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, dan ex 1511.90.39, yang terdiri dari produk refined, bleached, and deodorized palm olein, super olein, dan minyak goreng kemasan. 7. Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah kelompok Produk Turunan Kelapa Sawit dengan pos tarif ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex 1518.00.38, ex 1518.00.60, dan ex 1518.00.90, yang terdiri dari produk minyak jelantah/used cooking oil. 8. Residu produk turunan kelapa sawit yang selanjutnya disebut Residu adalah kelompok Produk Turunan Kelapa Sawit dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90,
yang terdiri dari produk palm oil mill effluent oil, high acid
palm oil residue, dan minyak tandan kosong kelapa
sawit/empty fruit bunch oil.
9.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah
pabean.
10. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum, yang melakukan Ekspor.
11. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah
satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara
Republik
Indonesia
melalui
penyertaan
langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
12. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya
disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan
penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan
kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
15. Persetujuan Ekspor adalah Perizinan Berusaha di bidang
Ekspor berupa persetujuan dari Menteri untuk melakukan
Ekspor.
16. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
17. Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR
adalah minyak goreng yang digunakan dalam program
MGR yang dijual dengan harga di bawah atau sama
dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
18. Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut
Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka
penyediaan minyak goreng kepada masyarakat, yang
diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam
negeri (domestic market obligation) minyak goreng.
19. MINYAKITA adalah merek dagang untuk minyak goreng
yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum.
20. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri
yang memproduksi minyak goreng, dengan proses
fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A
dan/atau provitamin A.
21. SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri
Nasional yang digunakan untuk penyampaian dan
penyajian data dan/atau informasi MGR.
22. Hak Ekspor adalah hak yang dimiliki pelaku usaha yang
menjadi dasar permohonan Persetujuan Ekspor.
23. Program Percepatan Penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL,
UCO, dan Residu melalui Ekspor yang selanjutnya disebut
Program Percepatan adalah program yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas produksi
dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat
pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional khususnya sektor perkebunan dan industri.
24. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat
SINSW
adalah
sistem
elektronik
yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan
proses
penanganan
dokumen
kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang
menjamin
keamanan
data
dan
informasi
serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
25. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu
perdagangan
pada
Kementerian
Perdagangan
yang
dilakukan
secara
daring
melalui
portal
http://inatrade.kemendag.go.id.
26. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga Online Single
Submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha
berbasis risiko.
27. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
28. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
29. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
30. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
31. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur kelapa sawit yang merupakan Komoditas SDA Strategis. (2) Kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. (3) Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu. (4) Spesifikasi teknis Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. (5) Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit diberlakukan
terhadap:
a.
pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari dalam
Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
b.
pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari KPBPB
untuk tujuan ke luar Daerah Pabean;
c.
pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari KEK
untuk tujuan ke luar Daerah Pabean; dan
d.
pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari Tempat
Penimbunan Berikat ke luar Daerah Pabean.
Pasal 4 Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 5
(1)
Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN
Ekspor.
(2)
Terhadap kegiatan Ekspor kelapa sawit, BUMN Ekspor
wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari
Menteri berupa Persetujuan Ekspor.
(3)
Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.
(4)
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a.
Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b.
Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c.
Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d.
Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR;
e.
Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR; dan
f. Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan. (5) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (6) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor. (7) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (8) Untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
Pasal 6
(1)
Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4) didasarkan pada Hak Ekspor.
(2)
Hak Ekspor yang digunakan sebagai dasar penerbitan:
a.
Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
huruf c berasal dari Hak Ekspor RBDPL untuk
Program MGR; dan
b.
Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f berasal dari Hak Ekspor
Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program
Percepatan.
(3)
Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat dimiliki oleh BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha
berdasarkan:
a.
pengakuan
terhadap
pelaksanaan
pemenuhan
kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation)
minyak goreng kemasan merek MINYAKITA yang
dilaporkan
melalui
SIMIRAH
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
dan/atau
b.
pengakuan
terhadap
pelaksanaan
pemenuhan
kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation)
minyak goreng kemasan merek MINYAKITA yang
dilaporkan
melalui
SIMIRAH
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
didahului kerja sama Produsen Minyak Goreng
dengan BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha.
(4)
Pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan
dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng
kemasan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikirimkan dari SIMIRAH ke sistem informasi
Kementerian (sistem informasi sarana perdagangan).
(5)
Data pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan
kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation)
minyak goreng kemasan merek MINYAKITA sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diolah oleh sistem informasi
Kementerian (sistem informasi sarana perdagangan)
menjadi basis Hak Ekspor dengan mempertimbangkan
insentif Hak Ekspor.
(6)
Data basis Hak Ekspor yang telah diolah oleh sistem
informasi
Kementerian
(sistem
informasi
sarana
perdagangan)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (5) dikirim ke SINSW sebagai dasar perhitungan Hak
Ekspor dengan mempertimbangkan rasio pengali Ekspor.
(7)
Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat dimiliki oleh BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha
berdasarkan
partisipasi
dalam
rangka
Program
Percepatan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Hak Ekspor
Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7 (1) Hak Ekspor dapat dibekukan dan/atau diaktifkan kembali. (2) Pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menangani Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. (4) Hasil keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga National Single Window untuk dilakukan pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor. (5) Lembaga National Single Window melakukan pembekuan dan/atau pengaktifan kembali Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui SINSW.
Pasal 8
(1)
Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat dialihkan
kepada BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha.
(2)
Pemilik Hak Ekspor hanya dapat melakukan pengalihan
Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
elektronik melalui SINSW.
(3)
Pengalihan Hak Ekspor secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis
melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4)
Pemilik Hak Ekspor yang melakukan pengalihan Hak
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mengisi data dan/atau informasi pada SINSW paling
sedikit mengenai:
a.
nama penerima Hak Ekspor yang akan dialihkan;
b.
NIB penerima Hak Ekspor yang akan dialihkan;
c.
jumlah Hak Ekspor yang dialihkan;
d.
nilai transaksi dengan memperhitungkan pajak dari
pengalihan Hak Ekspor;
e.
nomor kontrak kerja sama pengalihan Hak Ekspor;
dan
f.
tanggal kontrak kerja sama pengalihan Hak Ekspor.
(5)
Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian:
a.
data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor
dalam pengalihan Hak Ekspor; dan
b.
data dan/atau informasi yang tersedia secara
elektronik dalam pengalihan Hak Ekspor,
dengan
memberikan
persetujuan
dalam
bentuk
pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau
informasi, secara elektronik melalui SINSW pada saat
melakukan pengalihan Hak Ekspor.
(6)
Hasil pengalihan Hak Ekspor menjadi referensi pada
SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor dan
disampaikan secara elektronik kepada:
a.
pemilik Hak Ekspor yang dialihkan; dan
b.
penerima pengalihan Hak Ekspor.
(7)
Kementerian dapat menarik data pengalihan Hak Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara elektronik
melalui SINSW.
(8)
Hak Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan
Persetujuan Ekspor.
(9)
Dalam
hal
pengalihan
Hak
Ekspor
belum
dapat
dilaksanakan secara elektronik dan otomatis melalui
SINSW, pengalihan Hak Ekspor masih dapat dilakukan
secara elektronik melalui SINSW.
(10) Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan
pengalihan Hak Ekspor secara elektronik melalui SINSW
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur
Jenderal dengan mengunggah persyaratan berupa hasil
pindai dokumen asli kontrak kerja sama.
(11) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(10),
Direktur
Jenderal
menyampaikan
hasil
keputusan pengalihan Hak Ekspor secara tertulis melalui
media elektronik kepada Lembaga National Single Window
untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi
pengajuan Persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada:
a.
pemohon pengalihan Hak Ekspor; dan
b.
penerima pengalihan Hak Ekspor.
(12) Pengalihan Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR
kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan paling lambat sampai dengan
31 Desember 2026.
Pasal 9 (1) Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR hasil pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (12) dapat dikonversi. (2) Pemilik Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR hasil
pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dan ayat (12) dapat melakukan konversi Hak Ekspor
menjadi:
a.
Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;
b.
Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c.
Hak Ekspor UCO untuk Program MGR; dan/atau
d.
Hak Ekspor Residu untuk Program MGR.
(3)
Pemilik Hak Ekspor hanya dapat melakukan konversi Hak
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
elektronik dan otomatis melalui SINSW.
(4)
Pemilik Hak Ekspor yang melakukan konversi Hak Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengisi data
dan/atau informasi pada SINSW paling sedikit mengenai:
a.
jumlah Hak Ekspor yang akan dikonversi; dan
b.
jenis Hak Ekspor tujuan konversi.
(5)
Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas kebenaran:
a.
data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor
dalam konversi Hak Ekspor; dan
b.
data dan/atau informasi yang tersedia secara
elektronik dalam konversi Hak Ekspor,
dengan
memberikan
persetujuan
dalam
bentuk
pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau
informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat
melakukan konversi Hak Ekspor.
(6)
Kementerian dapat menarik data konversi Hak Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara elektronik
melalui SINSW.
(7)
Hak Ekspor hasil konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan
Ekspor dengan ketentuan:
a.
Hak Ekspor CPO untuk Program MGR hasil konversi
digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan
Ekspor CPO untuk Program MGR;
b.
Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR hasil
konversi
digunakan
sebagai
dasar
penerbitan
Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c.
Hak Ekspor UCO untuk Program MGR hasil konversi
digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan
Ekspor UCO untuk Program MGR; atau
d.
Hak Ekspor Residu untuk Program MGR hasil
konversi
digunakan
sebagai
dasar
penerbitan
Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR.
(8)
Dalam hal konversi Hak Ekspor belum dapat dilaksanakan
secara elektronik dan otomatis melalui SINSW, konversi
Hak Ekspor masih dapat dilakukan secara elektronik.
(9)
Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan
konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
secara elektronik melalui SINSW kepada Direktur Jenderal
dengan mengisi data secara elektronik.
(10) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(9),
Direktur
Jenderal
menyampaikan
hasil
keputusan konversi Hak Ekspor secara tertulis melalui
media elektronik kepada Lembaga National Single Window
untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi
pengajuan Persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada pemilik Hak Ekspor.
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang
telah mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan
huruf e dikenakan:
a.
bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea
keluar; dan
b.
tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola
Dana
Perkebunan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif
layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan.
(2)
Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang
telah mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f dikenakan:
a.
bea keluar dalam rangka Program Percepatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor
yang dikenakan bea keluar; dan
b.
tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola
Dana
Perkebunan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif
layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan.
Pasal 11
(1)
Setiap penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilakukan
konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan
status wajib pajak.
(3)
Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat status valid digunakan sebagai
salah satu persyaratan pemberian Persetujuan Ekspor.
Pasal 12 (1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f, BUMN Ekspor dan pelaku usaha harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (2) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dan huruf e, BUMN Ekspor dan pelaku usaha harus melengkapi dengan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Dalam hal permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak
diteruskan ke Sistem INATRADE.
(4)
Untuk
mengajukan
permohonan
secara
elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN Ekspor dan
pelaku usaha harus memiliki hak akses.
(5)
Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan
mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa nomor
pokok wajib pajak.
(6)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
telah
terintegrasi dengan SINSW, BUMN Ekspor dan pelaku
usaha tidak mengunggah dokumen persyaratan ke
SINSW.
(7)
BUMN Ekspor dan pelaku usaha bertanggung jawab atas
kebenaran:
a.
elemen data yang diisi dalam pengajuan permohonan
Persetujuan Ekspor; dan
b.
data dan/atau informasi yang tersedia secara
elektronik dalam pengajuan permohonan Persetujuan
Ekspor,
dengan
memberikan
persetujuan
dalam
bentuk
pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen data
dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada
saat melakukan pengajuan permohonan Persetujuan
Ekspor.
Pasal 13
(1)
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara
otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke
SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR),
berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara
elektronik pada SINSW.
(2)
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf d dan huruf e dapat diterbitkan secara
otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke
SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR),
dalam hal alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) dikirimkan dalam bentuk elemen data ke SINSW
dan berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara
elektronik pada SINSW.
(3)
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan
paling sedikit mengenai:
a.
nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b.
NIB dan identitas;
c.
pos tarif/harmonized system;
d.
jenis/uraian Barang;
e.
jumlah Barang dan satuan Barang;
f.
pelabuhan muat Ekspor;
g.
negara tujuan; dan
h.
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(4)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit
mengenai nama dan alamat.
(5)
Masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(6)
Dalam hal Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) belum terealisasi seluruh
ekspornya,
jumlah
Barang
yang
belum
terealisasi
ekspornya tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor.
(7)
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan penelitian elemen data
dan/atau
keterangan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, antara Persetujuan Ekspor dengan
dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit
mengenai:
a.
nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b.
pos tarif/harmonized system;
c.
jumlah Barang dan satuan Barang; dan
d.
pelabuhan muat Ekspor.
(8)
Terhadap
elemen
data
masa
berlaku
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h dilakukan penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan
Pabean
Ekspor,
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.
(9)
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
ayat (8), terhadap elemen data dan/atau keterangan
berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (9) dilakukan
penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir
berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia
secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
Pasal 14
(1)
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf f diterbitkan secara otomatis melalui Sistem
INATRADE
yang
diteruskan
ke
SINSW
dengan
mencantumkan kode quick response (QR) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit
mengenai:
a.
nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b.
NIB dan identitas;
c.
pos tarif/harmonized system;
d.
jenis/uraian Barang;
e.
jumlah Barang dan satuan Barang;
f.
pelabuhan muat Ekspor;
g.
negara tujuan; dan
h.
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(3)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit
mengenai nama dan alamat.
(4)
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data
dan/atau
keterangan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, antara Persetujuan Ekspor dengan
dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit
mengenai:
a.
nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit;
b.
pos tarif/harmonized system;
c.
jumlah Barang dan satuan Barang; dan
d.
pelabuhan muat Ekspor.
(5)
Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h dilakukan penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan
Pabean
Ekspor,
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.
(6)
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5), terhadap elemen data dan/atau keterangan
berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) dilakukan
penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir
berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah
tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari
Sistem OSS.
(8)
Masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15 (1) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas. (2) Pemanfaatan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Apabila terdapat perubahan data pada:
a.
Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR,
Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR,
Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR,
Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan
Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
huruf a sampai dengan huruf e; dan/atau
b.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf f,
BUMN Ekspor dan pelaku usaha wajib mengajukan
permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
perubahan data.
(2)
Data pada Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program
MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan
Persetujuan
Ekspor
Residu
untuk
Program
MGR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk
Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa:
a.
identitas;
b.
pos tarif/harmonized system;
c.
jenis/uraian Barang;
d.
jumlah Barang;
e.
pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
f.
negara tujuan.
(3)
Data pada Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR
dan Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
identitas;
b.
jenis/uraian Barang;
c.
jumlah Barang;
d.
pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
e.
negara tujuan.
(4)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
ayat (3) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan
mengenai nama dan alamat.
(5)
Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen
data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa penambahan jumlah
Barang, dapat dilakukan:
a.
untuk Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR,
sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor CPO untuk
Program MGR yang tersedia;
b.
untuk Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program
MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPO
untuk Program MGR yang tersedia;
c.
untuk Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program
MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPL
untuk Program MGR yang tersedia;
d.
untuk Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR,
sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor UCO untuk
Program MGR yang tersedia dan jumlah alokasi jika
disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; atau
e.
untuk Persetujuan Ekspor Residu untuk Program
MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor Residu
untuk Program MGR yang tersedia dan jumlah
alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(6)
Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen
data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa pengurangan jumlah
Barang, maka:
a.
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor CPO
untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor
CPO untuk Program MGR;
b.
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor
RBDPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak
Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c.
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor
RBDPL untuk Program MGR dikembalikan ke Hak
Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d.
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor
UCO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak
Ekspor UCO untuk Program MGR dan alokasi jika
disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; atau
e.
selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor
Residu untuk Program MGR dikembalikan ke Hak
Ekspor Residu untuk Program MGR dan alokasi jika
disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(7)
Permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik
kepada Menteri melalui SINSW dengan mengisi data
secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen
asli persyaratan perubahan berupa:
a.
Persetujuan Ekspor yang masih berlaku; dan
b.
surat pernyataan mandiri bermeterai terkait elemen
data yang mengalami perubahan.
(8)
Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak lengkap,
permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(9)
Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Persetujuan
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah tersedia
secara
elektronik
pada
kementerian
atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
telah
terintegrasi
dengan
SINSW,
BUMN
Ekspor
tidak
mengunggah
dokumen persyaratan ke SINSW.
(10) BUMN Ekspor bertanggung jawab atas kebenaran dan
kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dengan memberikan persetujuan dalam
bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran
dokumen persyaratan secara elektronik melalui SINSW
pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan
Persetujuan Ekspor.
Pasal 17 (1) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature), dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh
anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak
akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan
Ekspor.
(2)
Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
16
ayat
(1)
dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun
perubahan Persetujuan Ekspor belum diterbitkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan
penerbitan
Persetujuan
Ekspor
secara
elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang
diteruskan ke SINSW.
(3)
Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
16
ayat
(1)
dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan persyaratan,
dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat
fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai
pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor.
(4)
Masa
berlaku
perubahan
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan sisa masa berlaku Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal
14 ayat (8).
Pasal 18
(1)
Dalam hal:
a.
perlu dilakukan verifikasi dalam proses perubahan
Persetujuan Ekspor; atau
b.
terjadi
gangguan
yang
menyebabkan
SINSW
dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi,
proses
penerbitan
perubahan
Persetujuan
Ekspor
dihentikan sementara.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh tim teknis perdagangan yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dilakukan dalam hal:
a.
pemohon perubahan Persetujuan Ekspor belum
pernah melakukan Ekspor;
b.
diperlukan pengecekan administrasi lebih lanjut ke
kementerian
atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait;
c.
terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih
lanjut dari kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait; dan/atau
d.
terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan
dalam
rangka
penanganan
pemenuhan
atau
pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam
negeri.
(4)
Petunjuk
teknis
mengenai
mekanisme
penghentian
sementara
dan
mekanisme
verifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 19 (1) Dalam hal Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan Persetujuan Ekspor. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang merupakan: a. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; b. Barang pameran; c. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; d. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau e. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan.
Pasal 20
(1) Untuk
memperoleh
surat
keterangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Eksportir harus
mengajukan permohonan lengkap
secara elektronik
kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem
INATRADE.
(2) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak
diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Untuk
mengajukan
permohonan
secara
elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus
memiliki hak akses.
(4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh
dengan
melakukan
registrasi
melalui
SINSW
dan
mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
untuk
Eksportir
yang
merupakan
orang
perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok
wajib pajak atau nomor induk kependudukan;
b.
untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik
negara dan yayasan, paling sedikit berupa nomor
pokok wajib pajak;
c.
untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan
usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok
wajib pajak; atau
d.
Untuk Eksportir yang tidak dapat mendapatkan NIB,
paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak.
(5) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh warga negara asing
yang merupakan pejabat pada badan internasional yang
bertugas di Indonesia dan/atau pejabat pada kantor
perwakilan
negara
asing
di
Indonesia,
hak
akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan
melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah
hasil pindai dokumen asli paspor.
(6) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah untuk
keperluan pemerintah sendiri atau hibah, hak akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan
melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah
hasil pindai dokumen asli nomor pokok wajib pajak
bendahara satuan kerja.
Pasal 21
(1)
Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) untuk Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan mengisi data secara elektronik dan
mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan
berupa:
a.
undangan
pameran
dan/atau
konfirmasi
keikutsertaan pameran; dan
b.
surat
pernyataan
mandiri
bermeterai
yang
menyatakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b tidak untuk
diperdagangkan, dan paling sedikit memuat informasi
mengenai:
- identitas;
- pos tarif/harmonized system;
- jenis/uraian Barang;
- jumlah Barang dan satuan Barang; dan
- tempat dan waktu pameran. (2) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) untuk Barang sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e dilakukan dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan berupa: a. pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
- identitas;
- pos tarif/harmonized system;
- jenis/uraian Barang;
- jumlah Barang dan satuan Barang; dan
- negara tujuan; dan b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e tidak untuk diperdagangkan, dan paling sedikit memuat informasi mengenai:
- identitas;
- pos tarif/harmonized system;
- jenis/uraian Barang;
- jumlah Barang dan satuan Barang; dan
- negara tujuan. (3) Dalam hal pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau
dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a telah tersedia secara elektronik pada
kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak
perlu mengunggah pertimbangan teknis dari kementerian
atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian
terkait
dan/atau dokumen pendukung lainnya ke SINSW.
(4)
Eksportir
bertanggung
jawab
atas
kebenaran
dan
kesesuaian:
a.
dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan
surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2);
b.
data dan/atau informasi yang diisi oleh Eksportir
dalam pengajuan permohonan surat keterangan; dan
c.
data dan/atau informasi yang terkait pertimbangan
teknis dan/atau dokumen pendukung lainnya yang
tersedia
secara
elektronik
dalam
pengajuan
permohonan
surat
keterangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
dengan
memberikan
persetujuan
dalam
bentuk
pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen
persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik
melalui
SINSW
pada
saat
melakukan
pengajuan
permohonan untuk mendapatkan surat keterangan.
Pasal 22
(1)
Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dinyatakan lengkap sesuai
dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri
menerbitkan surat keterangan melalui Sistem INATRADE
yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda
tangan elektronik (digital signature), dan mencantumkan
kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan
tanda tangan basah.
(2)
Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dinyatakan tidak lengkap terkait
dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan
secara elektronik.
(3)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit
mengenai:
a.
nomor surat keterangan dan tanggal terbit;
b.
identitas;
c.
pos tarif/harmonized system;
d.
jenis/uraian Barang;
e.
jumlah Barang dan satuan Barang; dan
f.
negara tujuan.
(4)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
memuat elemen data atau keterangan paling sedikit
mengenai nama dan alamat.
(5)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang
diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean
Ekspor Barang.
(6)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
diterbitkan.
(7)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
Pabean Ekspor Barang.
(8)
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penelitian
elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, antara surat keterangan
dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling
sedikit mengenai:
a.
pos tarif/harmonized system; dan
b.
jumlah Barang dan satuan Barang.
(9)
Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean
Ekspor, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih berlaku.
(10) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
ayat (9), terhadap elemen data dan/atau keterangan
berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10),
dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak
Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang
telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari
Sistem OSS.
(12) Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang
telah
mendapatkan
surat
keterangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan:
a.
bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea
keluar; dan
b.
tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola
Dana
Perkebunan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif
layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan.
Pasal 23 (1) BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN Ekspor dan pelaku usaha tidak perlu menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat Ekspor; f. negara tujuan; dan g. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang.
Pasal 24
(1)
Eksportir
yang
telah
memiliki
surat
keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib
menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang
terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik
kepada Menteri.
(2)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima
belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW yang
diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3)
Dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah
menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Eksportir tidak perlu menyampaikan
laporan realisasi pada bulan berikutnya.
(4)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit
mengenai:
a.
jenis/uraian Barang;
b.
pos tarif/harmonized system;
c.
jumlah Barang dan satuan Barang;
d.
pelabuhan muat Ekspor;
e.
negara tujuan; dan
f.
nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor
Barang.
Pasal 25 (1) BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (2) Apabila BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, BUMN Ekspor dan pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa:
a.
pembekuan
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 14 ayat (1) untuk BUMN Ekspor dan pelaku
usaha yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL,
UCO, dan/atau Residu; dan/atau
b.
penangguhan penerbitan dan perubahan Persetujuan
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat
(1) yang masih dalam proses penerbitan,
selama
BUMN
Ekspor
dan
pelaku
usaha
belum
melaksanakan kewajiban laporan realisasi terhadap
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1), untuk BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang
melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau
Residu.
Pasal 26 BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan data pada Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor.
Pasal 27 (1) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang masih berlaku, BUMN Ekspor dan pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor. (2) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang masa berlakunya telah berakhir, BUMN Ekspor dan pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor.
Pasal 28 (1) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha: a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan; b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sepanjang Persetujuan Ekspor masih berlaku; c. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 oleh penyidik; dan/atau d. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 26, dan Pasal 27
ayat (1) diaktifkan kembali.
(2)
Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha telah
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
23
ayat
(1),
sanksi
administratif
berupa
penangguhan
penerbitan
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b
dicabut.
(3)
Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha:
a.
telah
dikeluarkan
surat
perintah
penghentian
penyidikan
atas
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 oleh penyidik; dan/atau
b.
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala
tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 27 ayat (2) dicabut.
Pasal 29 BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
Pasal 30
(1)
BUMN
Ekspor
dan
pelaku
usaha
dikenai
sanksi
administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dalam hal:
a.
tidak
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pembekuan Persetujuan
Ekspor;
b.
terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam
dokumen Persetujuan Ekspor;
c.
ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan
dan data atau informasi permohonan Persetujuan
Ekspor, dan/atau perubahan Persetujuan Ekspor;
d.
melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan
berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai; dan/atau
e.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan
dokumen
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)
BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c, hanya dapat mengajukan kembali permohonan
Persetujuan Ekspor setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Persetujuan Ekspor.
Pasal 31 (1) Selain dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1); c. pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); dan d. penangguhan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan Pasal 27 ayat (2), BUMN Ekspor dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif lain. (2) Sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang berupa: a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau c. pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Dalam hal BUMN Ekspor dan pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicabut; dan/atau b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diaktifkan kembali sepanjang masa berlaku Persetujuan Ekspor belum berakhir. (4) Dalam hal usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut, sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicabut; dan/atau b. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diaktifkan kembali sepanjang masa berlaku Persetujuan Ekspor belum berakhir. (5) BUMN Ekspor dan pelaku usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor: a. setelah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. berdasarkan usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 32
(1)
Eksportir
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, dikenai sanksi administratif
berupa peringatan.
(2)
Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif
berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang
tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
peringatan
dikenakan,
Eksportir
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
b.
penangguhan
penerbitan
surat
keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
berikutnya,
selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan
realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1).
Pasal 33 (1) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang masih berlaku, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan. (2) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang masa berlakunya telah berakhir, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan.
Pasal 34 (1) Dalam hal Eksportir: a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sepanjang surat keterangan masih berlaku; b. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 oleh penyidik; dan/atau c. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Pasal 33 ayat (1) diaktifkan kembali. (2) Dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dicabut. (3) Dalam hal Eksportir: a. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 oleh penyidik; dan/atau b. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dicabut.
Pasal 35 Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
Pasal 36
(1)
Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dalam hal:
a.
terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam
surat keterangan;
b.
ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan
dan
data
atau
informasi
permohonan
surat
keterangan;
c.
melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan
berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai; dan/atau
d.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan
dokumen
surat
keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2)
Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hanya dapat
mengajukan kembali permohonan surat keterangan
setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan
surat keterangan.
Pasal 37 (1) Pengenaan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (2) Pengenaan sanksi berupa pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3)
Pengenaan
sanksi
berupa
penangguhan
penerbitan
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik dan
otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui
Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4)
Pengaktifan kembali Persetujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE
yang diteruskan ke SINSW.
(5)
Pencabutan penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem
INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(6)
Pengenaan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a
dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE
yang diteruskan ke SINSW.
(7)
Pengenaan sanksi berupa peringatan surat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan
secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan
ke SINSW.
(8)
Pengenaan sanksi berupa pembekuan surat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a
dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE
yang diteruskan ke SINSW.
(9)
Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis
oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem
INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(10) Pengaktifan kembali surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE
yang diteruskan ke SINSW.
(11) Pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan
secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan
ke SINSW.
Pasal 38 (1) Pengenaan sanksi berupa pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (2) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan secara
elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Pengaktifan kembali Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (4) Pencabutan penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (5) Pengenaan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (6) Pengenaan sanksi berupa pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (7) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (8) Pengaktifan kembali surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (9) Pengenaan sanksi berupa pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Pasal 39
(1)
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem
INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengajuan
permohonan untuk mendapatkan:
a.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1);
b.
perubahan
Persetujuan
Ekspor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
c.
surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21
ayat (1); dan/atau
d.
penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24
ayat (1),
disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit
Pelayanan Terpadu Perdagangan I.
(2)
Apabila permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor,
perubahan Persetujuan Ekspor, dan/atau penerbitan
surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur
Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a.
Persetujuan Ekspor;
b.
perubahan Persetujuan Ekspor; dan/atau
c.
surat keterangan,
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
(3)
Penerbitan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan
Ekspor,
dan/atau
penerbitan
surat
keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga
National Single Window.
Pasal 40 (1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Pasal 41 (1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota yang terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Pangan; c. Kejaksaan Agung; d. Kementerian Perdagangan;
e.
Kementerian Perindustrian;
f.
Kementerian Pertanian;
g.
Kementerian Keuangan;
h.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
i.
Badan Pangan Nasional;
j.
Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
k.
kementerian
atau
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait lainnya.
(5)
Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan Ekspor
Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang
membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 42 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dan huruf e dihentikan sementara sampai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 43 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. Pelaku usaha selain BUMN Ekspor yang memiliki Hak Ekspor masih dapat mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; c. Masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; d. Pelaku usaha selain BUMN Ekspor dapat melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Produk Turunan Kelapa Sawit menggunakan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean; e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Produk Turunan Kelapa Sawit melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh pelaku usaha dengan: 1. pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau 2. pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis; f. Pelaku usaha selain BUMN Ekspor tetap dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
g.
Ketentuan permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan permohonan
penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada huruf b;
h.
Ketentuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap
ketentuan
permohonan
perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada huruf f;
i.
Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang dilakukan
setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan
oleh BUMN Ekspor;
j.
Dalam hal pelaksanaan Ekspor Produk Turunan Kelapa
Sawit sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor
sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Produk
Turunan Kelapa Sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN
Ekspor; dan
k.
Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit yang telah
mendapatkan
nomor
dan
tanggal
pendaftaran
Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean
sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap
dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Pasal 44 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 674) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Hasil Telaahan Biro Hukum Tanggal 29 November 2016
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER
DAYA ALAM STRATEGIS KELAPA SAWIT
KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS KELAPA SAWIT YANG DIATUR EKSPORNYA
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
15.11 Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
- 1511.10.00
- Minyak mentah
● Minyak Sawit
Mentah/Crude Palm
Oil;
● Minyak Daging Buah
Kelapa Sawit/Palm
Mesocarp Oil;
● Minyak Sawit
Merah/Red Palm Oil;
● Degummed Palm
Mesocarp Oil;
● Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil ● PE CPO untuk Program MGR ● PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan
KGM
1511.90
- Lain-lain:
- ex 1511.90.20 -- Minyak dimurnikan ● Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil; ● Inedible Refined Bleached Deodorized Palm Oil ● PE RBDPO untuk Program MGR ● PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
-- Fraksi dari minyak dimurnikan:
--- Fraksi cair:
- ex 1511.90.36
---- Dalam kemasan
dengan berat bersih
tidak melebihi dari
25 kg ● Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein; ● Super Olein; ● Minyak Goreng Kemasan ● PE RBDPL untuk Program MGR ● PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan
KGM - ex 1511.90.37 ---- Lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60 Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein KGM
- ex 1511.90.39 ---- Lain-lain ● Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein; ● Super Olein
KGM
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
15.18 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16; olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Lemak dan minyak hewani atau nabati serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16:
- ex 1518.00.14 -- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa Minyak Jelantah/Used Cooking Oil dari minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit dan fraksinya ● PE UCO untuk Program MGR ● PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
- ex 1518.00.19
-- Lain-lain
Minyak
Jelantah/Used Cooking Oil dari minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit dan fraksinya KGM
- Campuran atau olahan yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda:
- ex 1518.00.32
-- Dari kelapa sawit
atau kernel kelapa
sawit, dinetralkan,
dijernihkan, dan
dihilangkan baunya
(NBD) atau
dimurnikan,
dijernihkan, dan
dihilangkan baunya
(RBD)
Minyak
Jelantah/Used Cooking Oil ● PE UCO untuk Program MGR ● PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM - ex 1518.00.38
-- Dari buah kelapa
sawit atau kernel
kelapa sawit, lainnya
Minyak
Jelantah/Used Cooking Oil KGM - ex 1518.00.60
- Olahan atau
campuran yang tidak
dapat dimakan dari
lemak atau minyak
hewani atau
fraksinya dan lemak
atau minyak nabati
atau fraksinya
Minyak
Jelantah/Used Cooking Oil KGM
- ex 1518.00.90
- Lain-lain
Minyak
Jelantah/Used Cooking Oil
KGM
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
23.06 Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau 23.05.
2306.60
- Dari biji atau kernel kelapa sawit:
- ex 2306.60.90 -- Lain-lain ● Palm Oil Mill Effluent Oil; ● High Acid Palm Oil Residue; ● Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil ● PE Residu untuk Program MGR ● PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
2306.90
- Lain-lain:
- ex 2306.90.90 -- Lain-lain ● Palm Oil Mill Effluent Oil; ● High Acid Palm Oil Residue; ● Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil ● PE Residu untuk Program MGR ● PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
