Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang selanjutnya disingkat BPSKL adalah UPT yang menyelenggarakan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 2
(1) BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2) BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
Pasal 3
(1) BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
- pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
- pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
- fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial;
- fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial;
- fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
- pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
- penetapan pendamping perhutanan sosial;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial;
- fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
- penyediaan data dan informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
- pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan
- penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 4
(1) Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Wilayah I;
- Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
- Seksi Wilayah III; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, fasilitasi kemitraan lingkungan, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kepala BPSKL menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 18
(1) Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat administrator dan pengawas pada BPSKL di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA BPSKL
KANTOR SEKSI WILAYAH
NO NAMA LOKASI BALAI
WILAYAH KERJA
- BPSKL Medan, Seksi Banda Aceh Provinsi Aceh, Wilayah Provinsi Wilayah I dan Provinsi Sumatera Sumatera Sumatera Utara Utara
Seksi Pekanbaru Provinsi Riau, Wilayah II Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat
Seksi Palembang Provinsi Wilayah III Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Lampung
- BPSKL Denpasar, Seksi Bandung Provinsi Wilayah Provinsi Bali Wilayah I Banten, Jawa, Bali Provinsi dan Nusa Daerah Tenggara Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KANTOR SEKSI WILAYAH
NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA
Seksi Yogyakarta Provinsi Wilayah II Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur
Seksi Denpasar Provinsi Bali, Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
- BPSKL Banjarbaru, Seksi Palangka Provinsi Wilayah Provinsi Wilayah I raya Kalimantan Kalimantan Kalimantan Selatan, Selatan Provinsi Kalimantan Tengah
Seksi Pontianak Provinsi Wilayah II Kalimantan Barat
Seksi Balikpapan Provinsi Wilayah III Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara
- BPSKL Bili-Bili, Seksi Kendari Provinsi Wilayah Provinsi Wilayah I Sulawesi Sulawesi Sulawesi Selatan, Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Seksi Palu Provinsi Wilayah II Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KANTOR SEKSI WILAYAH
NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA
Seksi Manado Provinsi Wilayah III Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo
- BPSKL Ambon, Seksi Ternate Provinsi Wilayah Provinsi Wilayah I Maluku, Maluku Maluku Provinsi Papua Maluku Utara
Seksi Sorong Provinsi Wilayah II Papua Barat
Seksi Jayapura Provinsi Wilayah III Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd.
SUPARDI SITI NURBAYA
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 725
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN
STRUKTUR ORGANISASI BPSKL
KEPALA BALAI
SUBBAGIAN TATA USAHA
SEKSI SEKSI SEKSI
WILAYAH I WILAYAH II WILAYAH III
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd.
SUPARDI SITI NURBAYA
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA BPSKL
KANTOR SEKSI WILAYAH
NO NAMA LOKASI BALAI
WILAYAH KERJA
- BPSKL Medan, Seksi Banda Aceh Provinsi Aceh, Wilayah Provinsi Wilayah I dan Provinsi Sumatera Sumatera Sumatera Utara Utara
Seksi Pekanbaru Provinsi Riau, Wilayah II Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat
Seksi Palembang Provinsi Wilayah III Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Lampung
- BPSKL Denpasar, Seksi Bandung Provinsi Wilayah Provinsi Bali Wilayah I Banten, Jawa, Bali Provinsi dan Nusa Daerah Tenggara Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KANTOR SEKSI WILAYAH
NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA
Seksi Yogyakarta Provinsi Wilayah II Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur
Seksi Denpasar Provinsi Bali, Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
- BPSKL Banjarbaru, Seksi Palangka Provinsi Wilayah Provinsi Wilayah I raya Kalimantan Kalimantan Kalimantan Selatan, Selatan Provinsi Kalimantan Tengah
Seksi Pontianak Provinsi Wilayah II Kalimantan Barat
Seksi Balikpapan Provinsi Wilayah III Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara
- BPSKL Bili-Bili, Seksi Kendari Provinsi Wilayah Provinsi Wilayah I Sulawesi Sulawesi Sulawesi Selatan, Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Seksi Palu Provinsi Wilayah II Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
KANTOR SEKSI WILAYAH
NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA
Seksi Manado Provinsi Wilayah III Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo
- BPSKL Ambon, Seksi Ternate Provinsi Wilayah Provinsi Wilayah I Maluku, Maluku Maluku Provinsi Papua Maluku Utara
Seksi Sorong Provinsi Wilayah II Papua Barat
Seksi Jayapura Provinsi Wilayah III Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd.
SUPARDI SITI NURBAYA
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peratur-an Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756);
