PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 3
(1) BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis
perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
- pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
- pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
- fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial;
- fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial;
- fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
- pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
- penetapan pendamping perhutanan sosial;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial;
- fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
- penyediaan data dan informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
- pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan
- penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
