PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 4
(1) Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Wilayah I;
- Seksi Wilayah II;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
- Seksi Wilayah III; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
