PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
