PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 2
(1) BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
(2) BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala.
