PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
