PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 18
(1) Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
