PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 8
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai
kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
