PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
