PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 20
(1) BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
