PERMEN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
