Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) di Republik Afrika Tengah. L Pasal 2 ... Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH. MEMUTUSKAN : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); 5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 ten tang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian; PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Mengingat ' ' ~ ... ~ .
Pasal6 (1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, situasi politik dan keamanan di daerah misi, atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Indonesia dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA. t (2) Penarikan ...
Pasal 2
Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengadaan ... dan penarikan; dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa a. penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI JMINUSCA sesuai digunakan untuk: (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement. operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, b. Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan TNI MINUSCA dibebankan pada: (1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi
Pasal 3
Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 4
Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Pasal 5
( 1) Konga Satgas Kizi TNI MI NU SCA bertugas paling lama (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Pasal 7
Nasional Indonesia. dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara (2) Penarikan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA
Agar ... J L
Pasal 8
Menteri Luar Negeri. diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup, tugas, dan kewenangannya. d. penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, termasuk peremajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi yang sedang berjalan. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan. Bangsa; dan belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa- teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun c. peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa; diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
J Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 265 ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 0 kto ber 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
