Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA) di Republik Afrika Tengah. L Pasal 2 ... Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH. MEMUTUSKAN : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); 5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 ten tang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian; PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Mengingat ' ' ~ ... ~ .
Pasal6 (1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, situasi politik dan keamanan di daerah misi, atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Indonesia dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA. t (2) Penarikan ...
