PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 2
Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengadaan ... dan penarikan; dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa a. penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI JMINUSCA sesuai digunakan untuk: (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement. operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, b. Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan TNI MINUSCA dibebankan pada: (1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi
