Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan lingkup, tugas, dan kewenangannya. d. penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, termasuk peremajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi yang sedang berjalan. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan. Bangsa; dan belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa- teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun c. peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa; diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
J Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 265 ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 0 kto ber 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
