PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 8
Menteri Luar Negeri. diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan
