PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 5
( 1) Konga Satgas Kizi TNI MI NU SCA bertugas paling lama (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
