KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
- Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
- Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip.
- Jenis arsip adalah unit-unit berkas yang dicipta, diatur dan dikelola sebagai suatu unit karena berhubungan secara fungsi atau subyek, merupakan hasil dari kegiatan yang sama.
- Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses penyelengaraan arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistem meliputi
-5
penciptaan, pengunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
- Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerj a.
- Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.
- Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.
- Pengamanan arsip adalah program perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip berdasarkan klasifikasi keamanannya.
- Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.
- Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum.
- Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau keselamatan bangsa.
- Pengguna Internal adalah orang yang menggunakan arsip yang berasal dari lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Pengguna Eksternal adalah orang yang menggunakan arsip yang berasal dari luar instansi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
- Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai acuan penyusutan dan penyelamatan arsip.
- Jangka Waktu Simpan yang selanjutnya disebut Retensi adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada unit pengolah dan/ atau unit kearsipan.
- Retensi Aktif adalah Retensi yang dihitung sejak arsip diciptakan mulai diregistrasi hingga selesai diproses.
- Retensi Inaktif adalah Retensi yang harus dipindahkan dari unit pengolah ke unit kearsipan.
- Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah selesai dan tidak memiliki nilai guna lagi.
- Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan arsip memiliki nilai guna sekunder dan wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan.
- Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
-7
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam rangka pengelolaan arsip dinamis.
(2) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri atas:
- fungsi fasilitatif; dan
- fungsi substantif.
(3) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimakud pada ayat (2)
huruf a merupakan kelompok arsip yang menyangkut kegiatan-kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan.
(4) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan kelompok arsip yang menyangkut pelaksanaan tugas pokok Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 3
(1) Klasifikasi arsip menggunakan kode arsip dalam bentuk
gabungan huruf dan angka.
(2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penomoran surat, pemberkasan
dan penyusunan JRA.
(3) Teknik penulisan klasifikasi arsip paling sedikit memuat
unsur kelengkapan klasifikasi arsip yang meliputi nomor urut, kode klasifikasi, judul pokok masalah, dan sub masalah.
(4) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
-8
Pasal 4
(1) JRA Badan Nasional Penanggulangan Bencana digunakan
sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
- JRA Fasilitatif; dan
- JRA Substantif.
(2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
merupakan daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusunan arsip fasilitatif meliputi:
- retensi arsip keuangan;
- retensi arsip kepegawaian; dan
- retensi arsip fasilitatif nonkeuangan dan nonkepegawaian.
(3) JRA Substantif sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf
b merupakan daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman Penyusutan Arsip substantif meliputi:
- retensi arsip bidang sistem dan strategi;
- retensi arsip bidang pencegahan;
- retensi arsip bidang penanganan darurat;
- retensi arsip bidang rehabilitasi dan rekontruksi; dan
- retensi arsip bidang logistik dan peralatan.
Pasal 5
Komponen JRA di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi:
- jenis arsip;
- jangka waktu penyimpanan arsip; dan
- keterangan yang berisi pernyataan musnah dan permanen.
-9
Pasal 6
(1) Jenis retensi arsip meliputi:
- Retensi Aktif; dan
- Retensi Inaktif.
(2) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah.
(3) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
(4) Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 7
(1) Jangka waktu penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b ditujukan untuk penentuan retensi arsip.
(2) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan
kewajiban, atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
(3) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan
inaktif dengan pola:
- 2 (dua) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna administrasi;
- 5 (lima) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna hukum, ilmiah dan teknologi; atau
- 10 (sepuluh) tahun untuk arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 8
(1) Keterangan Musnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf (c) ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna.
(2) Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf (c) ditentukan apabila dianggap memiliki
nilai guna kesejarahan.
Pasal 9
Ketentuan mengenai JRA Badan Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
DINAMIS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
Komponen sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mencakup:
- klasifikasi keamanan arsip dinamis;
- pengamanan arsip; dan
- klasifikasi dan pengaturan akses arsip.
Pasal 11
(1) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
dilaksanakan dengan menerapkan asas gabungan.
(2) Asas gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan.
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penyusunan dan penerapan pedoman serta
standar operasional prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
Pasal 12
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan ketentuan:
- arsip yang tercipta di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia;
- keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya;
- keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya;
- setiap pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya dapat mengakses arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya; dan
- publik dapat mengakses informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Pasal 13
(1) Sarana dan prasarana penyimpanan arsip yang diatur
berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak arsip untuk menyimpan arsip biasa/ terbuka dan terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip rahasia dan sangat rahasia;
- sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
- prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- daftar arsip aktif, arsip inaktif, arsip terjaga dan arsip vital; dan
- aplikasi pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif.
Bagian Kedua Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis
Pasal 14
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Badan Nasional Penanggulangan Bencana terbagi menjadi tiga kategori, meliputi:
- biasa;
- terbatas; dan
- rahasia.
Pasal 15
(1) Kategori arsip biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a, merupakan arsip yang dihasilkan Pencipta Arsip tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi:
- Arsip Dinamis pada lingkungan Sekretariat Utama;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Pencegahan;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Inspektorat Utama;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; dan
- Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Pengendalian Operasi.
(2) Arsip biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
meliputi arsip umum dan arsip terbuka.
Pasal 16
Kategori arsip terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (b), merupakan arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, meliputi:
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi inspektorat meliputi laporan hasil pemeriksan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Strategi meliputi dokumen sistem dan strategi, dokumen pengembangan strategi penanggulangan bencana, dan dokumen sistem penanggulangan bencana;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Pencegahan meliputi dokumen mitigasi bencana, dokumen kesiapsiagaan dan dokumen peringatan dini;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Penanganan Darurat meliputi dokumen dukungan sumber daya darurat, dokumen dukungan infrastruktur darurat, dan dokumen fasilitasi penanganan korban dan pengungsi;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi meliputi dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekontruksi, dokumen pemulihan dan peningkatan fisik, dan dokumen pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Logistik dan Peralatan meliputi dokumen pengelolaan logistik dan peralatan dan dokumen optimasi jaringan logistik dan peralatan;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Biro Perencanaan meliputi dokumen program dan anggaran, dokumen monitoring dan evaluasi, dan laporan kinerja instansi.
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Biro Keuangan meliputi daftar gaji pegawai, berkas pengelolaan anggaran di setiap unit kerja, dan laporan keuangan;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen advokasi hukum, dokumen penataan organisasi dan tata laksana dan dokumen kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang penanggulangan bencana;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan meliputi dokumen instalasi air bersih, dokumen instalasi kabel, dan dokumen denah ruang bangun Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Bagian Sumber Daya Manusia meliputi personal file, hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, sasaran kinerja pegawai, dan rekam medis pegawai; dan
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi bagian tata usaha dan kearsipan meliputi daftar arsip vital dan daftar arsip terjaga.
Pasal 17
Kategori arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (c), memiliki kriteria mengandung dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, meliputi:
- Arsip Dinamis terkait kasus atau sengketa hukum, hak kekayaan intelektual, dan perjanjian kerja sama; dan
- Arsip Dinamis terkait sertifikat tanah, rancang bangun instalasi telepon, instalasi listrik, daftar arsip vital, dan
personal file.
Bagian Ketiga Pengamanan Arsip
Pasal 18
(1) Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan
mencakup fasilitas pengamanan seperti pemasangan kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, dan media simpan arsip.
(2) Pengamanan arsip kategori biasa disimpan pada rak besi,
arsip kategori rahasia di simpan pada filing cabinet, dan Pengamanan arsip kategori sangat rahasia disimpan pada lemari besi.
Pasal 19
(1) Penentuan pengelola arsip yang dimaksud meliputi
Pejabat Fungsional Arsiparis di Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dan pengelola arsip pada Unit Kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip Aktif mempunyai
wewenang dan tanggung jawab mengelola arsip di central file.
Pasal 20
(1) Pengamanan informasi arsip dinamis di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi
penciptaan daftar arsip rahasia dan daftar arsip sangat rahasia.
(2) Pelaksanaan pengamanan merupakan acuan pembatasan
akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di records centre dan central file.
Bagian Keempat Akses Arsip Dinamis
Pasal 21
(1) Akses Arsip Dinamis dilaksanakan sesuai klasifikasi arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dengan ketentuan semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya.
(2) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- akses terbatas;
- akses terbuka; dan
- akses tertutup.
(3) Akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a merupakan akses atas arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
(4) Akses terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b merupakan akses publik atas arsip yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
(5) Akses tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan arsip yang memiliki pembatasan akses.
Pasal 22
(1) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 diberikan kepada:
- Pengguna Internal; dan
- Pengguna Eksternal.
(2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberi akses terbuka.
Pasal 23
Tabel sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1555);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1558);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 205);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 325); dan
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1460, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, instrumen hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2021
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bir rganisasi dan Kerja Sama,
.
Rencana JADWAL DINAMIS. KLASIFIKASI ARSIP, ARSIP 2021 penyusunan Penyusunan SISTEM BENCANA (RPJM). Klasifikasi DAN AKSES dengan(RPJP). dengan TAHUN DAN I ri KLASIFIKASI ARSIP, Deskripsi Panjang Menengah berkaitan berkaitan yang yang Jangka Jangka LAMPIRAN PENANGGULANGAN TENTANG RETENSI KEAMANAN
ARSIP Naskah-naskahPembangunan Naskah-naskahPembangunan
0 CNI FASILITATIF Jangka Jangka KLASIFIKASI FUNGSI KODE STRATEGI Klasifikasi (RPJM) DAN Pembangunan Pembangunan (RPJP) RencanaPanjang RencanaMenengah KEBIJAKAN Klasifikasi PR.01.01 PR.01.02 Sub PERENCANAAN POKOK-POKOKPEMBANGUNAN
le; PR ii Kode a. Klasifikasi
o MI= z
kerja Kerja kerja dokumenAnggaran atau evaluasi Rencana rencana rencana rencana laporan laporan Rencana dan Kinerja pemerintah, khusus akuntabilitas kerja Penambahan penyusunan penyusunan Perjanjian penyusunan penyusunan revisi/perubahan penyusunan laporan penyusunan laporan monitoring (Renja-KL), Pinjaman).Klasifikasi rencana dan kerja dengan dengan dengan Bangpus. dengandengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan Permintaan Lembaga awal dan DIPA, satuan
/ DIPA, kerjaDeskripsi berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan kerja revisi (RKAKL, yang yang yang yang yang yang yang yangRancangan yang yang yang Kementerian unit kerja/satuan KerjaMusrenbangnas BNPB seperti BNPB, kerja BNPB. unit Naskah-naskahStrategis Naskah-naskahtahunanRencanaTahunan, Naskah-naskahNaskah-naskahpemerintah Naskah-naskahanggaran Naskah-naskahanggaran Naskah-naskahberkalaNaskah-naskahinsidentalNaskah-naskahtahunanNaskah-naskahkinerja Naskah-naskahprogram
BNPB KERJA Anggaran Kinerja Kinerja Satuan Tahunan Pemerintah Anggaran Klasifikasi Rencana Perjanjian PROGRAM Strategis Kerja Kerja Berkala Khusus Tahunan Akuntabilitas Program ANGGARAN Dokumen Rencana Rencana Penetapan Rencana PenyusunanBNPB Revisi Laporan Laporan Laporan Laporan EvaluasiOrganisasi/Kerja 'AHUNAN CANA EVALUASII
CV M CO 'Cl- KERJA 0 0 0 0 0 0 0 CV CV CV 4 •:1: 4 LL) O o o o o o o Klasifikasi r: cd ce PR.01.03 ti ci_ a. PR.03.01 PR.03.02 c_ PR.04.02 0- 0- a. Sub RENCANA PENYUSUNAN LAPORAN MONITORING
rn (13CD Y N el mr to o o o o O .- ri ci ci ri 03 a. a. a. a. 2
in
rapat BNPB dan pegawai, Kuasa dan DIPA/PO. pendapat pendapat Permintaan Anggaran Surat pegawai penyelenggaraan program penyelenggaraan revisi Pengajuan penyelenggaraankepada Surat dengar kerjapimpinan dengar gaji TUP), dari evaluasirapat rapatrapat rapat kegiatan maupun kegiatan kegiatan kegiatan SPP daftar Pelaksanaan penggajian mulai Klasifikasi (PO), SPP, Isian dengandengan dengandengan dengan dengan dengan dengan dengan berupatermasuk koordinasi koordinasi Daftar SPP-LS, yang pengeluaran, Deskripsi berkaitan berkaitan kinerja berkaitan berkaitanberkaitandan berkaitanberkaitan berkaitandan berkaitan Operasional Belanja. yangyang yangyang yang yang yang yang yang kabinet kabinet penyusunan anggaran anggaran(SPP-GU, Petunjuk tunjangan Anggaran dan sidang sidang berupa pembayarannya. Naskah-NaskahNaskah-naskahDPR, Naskah-naskahNaskah-naskahstaf Naskah-naskahDPR, Naskah-naskahyang(DIPA) Naskah-naskahRencana Naskah-naskahpelaksanaanpemberianbukti Naskah-naskahpelaksanaanPembayaran
Staf Rapat BNPB dan Klasifikasi Anggaran Program Kabinet Kerja Pimpinan 0 0 _ 0 _ RAB Penggajian Pengeluaran Evaluasi Rapat Rapat Sidang E ANGGARAN x— N 0 0 2 P" a: 6 6 cd KERJA o o o E). CT) Klasifikasi ti PR.05.02 fl CL CL KU.01.01 Y KU.01.03 Y Sub KEUANGAN RAPAT PELAKSANA
.7) 03 "0CD y=_v 0 KU 0 • -r I: KU.01Y. (c\n3 0- R
0 z
dan Non Pencairan dan kas. atasandan Keterangan Pembuat Setoran Keterangan SPM dan Bulanan pengelolaan pengelolaan pengelolaan pengelolaan pengembalian pengelolaan Perintah Penunjukan Surat Penyetoran Surat Pejabat Surat dan dan pemeriksaan Surat Pengeluaran yaitudan Keuangan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan Keputusan KP4 acara Bendaharawan (SPM), Klasifikasi Nota Anggaran, dengan Penandatanganan dengan Keluarga dengan dengan dengan dengan Surat Surat penerimaan penerimaan berita DIPA, serta dan Bendaharawan Deskripsi Membayar berupa berupa berupa berupa DIPA berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berupaPengguna berkaitan Tunjangan negara. Penguji yang yang yang yang yang yang yang yang yang kasyang yang pengeluaran Kuasa PerintahJuklak ke Pejabat Bendaharawan, Surat(SP2D), Mendapatkan (SSP). (PNP) sampaiDana Naskah-naskahperbendaharaanPengangkatanKomitmen,BendaharawanlangsungPenerimaanNaskah-naskahperbendaharaanuntukIainnya.Naskah-naskahperbendaharaanPajak Naskah-naskahperbendaharaanPajakNaskha-naskahbelanjaNaskah-naskahperbendaharaan
Kas .N a: ,c Pajak F rn Belanja co Non Pemeriksaan R Acara Perbendaharaan KP4/Kepegawaian Pajak Penerimaan Pengembalian Berita RBENDAHARAAN PEI 'Fn as .Y C's.I CO Nt 10 CO
tt (:) 0 q q q 2 D D D KU.02.01 Y Y Y Y Y sa z
.7) co CVN10 4= Cr 0 .0— 6 03
Z
Kasdan (CALK). Akuntansi pembantu dengan BukuDIPA anggaran pengelolaan pengelolaan ketatausahaan ketatausahaanPemberhentian penyusunan Sistem dan Keuangan perorangan. disertai anggaran pengeluaran pengujian/penelitian (BKU) kegiatan anggaran. kegiatan perhitunganLaporan kegiatan kegiatanKeterangan kegiatan kegiatan penghasilan Umum atas Klasifikasi realisasi denganpengeluaran dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan (Surat bendahara verifikasi Kas anggaran. Catatan Buku keterangan SKPP Deskripsi berkaitan berkaitan berkaitan kartu-kartu berkaitandan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitanImpelementasi realisasi bendahara, merupakan yang yang yang dan yang yangberupa yangberupa yang yang berupa Neraca Manual yang pertanggungjawaban yang(BKP) yang yang keuangan dan LRA, pengawasan Naskah-naskahperbendaharaankebenaranpenerimaan Naskah-naskahAnggaranPembantukartu Naskah-naskahberupa Naskah-naskahkeuangan Naskah-naskahkeuanganPembayaran). Naskah-naskahlaporan Naskah-naskahInstansi
Tahunan Sistem Pembayaran) Kas Keterangan Klasifikasi Anggaran Penghasilan Instansi Anggaran Arus Keuangan Implementasi (Surat INSTANSI Verifikasi Pembukuan Keterangan SKPPPemberhentian Laporan Laporan ManualAkuntansi KEUANGAN IAN ANGGARAN — U) ai _Y N- OC) N ..— (.1 KEUANG o o F.- o o o ti) c.i c.i 4 6 tri AKUNTANSI ca o c) a o o D D D D KU.04.01 Y Y Y KU.06.01 I:2 Y Y z ci) PERHITUNGAN KETATAUSAHAAN LAPORAN SISTEM — u)cu er coo _1cTS 47 0 0 0 • ri) 6 (,,, KU.03 KU.05 2.
0 CI 'Cr 110 CD Z
rugi) di realisasi realisasi ganti dana serah legislasi Badan keuangan pelaporan Perarturan acara Perbendaharaan RKA) program penyusunan rekonsiliasi laporan laporan Kepala (tuntutan Undang-undang, Perencanaan, penerimaandengan Berita dari kegiatan kegiatan kegiatan Tuntutanpenyelesaian kegiatan kegiatan Negara perubahan seperti / Peraturan dengansampai dengan mulai Klasifikasi nasional Undang-Undang,dan dengan dengan dengan dengandengan dengan dengan hibah instansi Keuangan mengatur
- instansi berkaitan berkaitan Bencana legislasi dana Deskripsi PenggantiPresiden berkaitan berkaitan berkaitan berkaitanberkaitan (Perpanjangan berkaitan berkaitan akuntansi yang yangRR bersifat 2. yang yang yang yangyang yang yang akuntansi Penggantian program yang Peraturan sistem penggunaan Hibah Pemerintah sistem seperti hibah hukum Penanggulangan maupun Naskah-naskahhibah,danaNaskah-naskahterima Naskah-naskahkeuanganNaskah-naskahbulanan Naskah-naskahtriwulanan Naskah-naskahNaskah-naskahnegara Naskah-naskahBNPB Naskah-naskahprodukPeraturanPemerintah,Bidang
SAI SAI (TGR) BERSIFAT Bulanan Triwulan Rugi Klasifikasi Rekonsiliasi HUKUM NEGARA Perbendaharaan Ganti Realisasi Realisasi Acara Berita Laporan Laporan Tuntutan Tuntutan PRODUKPENGATURAN KEUANGAN c-- N LEGISLASI 0 0 HUKUM N: °. C? Klasifikasi D D KU.06.02 KU.06.03 KU.06.04 HIBAH HK.02.01 Y Y Sub PENYELESAIAN DANA HUKUM PROGRAM PRODUK
- c o r-- co •-• N CU"0 4=Y 0 o0 0
0 1%. CO ....- e- N
tata di di internal Tetap peradilan (Pedoman, (BNPB) balk BNPB BNPB dan perdata pidana peradilan peraturan peraturan penyusunan pemberian pemberian pemberian pemberian penelaahan dengan Prosedur hukum instansi kasus kasus kasus keputusan internal eksternal perdata Bencana sampai kegiatanatau kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegaitan penelaahan penelaahan Instruksi, dalam dalam dalam maupun instrumen hukum hukum Klasifikasi dan dengan dengan denganhukum denganhukum denganhukum dengan dengan dengan Teknis, kasus-kasus Penetapan penetapan BNPB perorangan Bencana Bencana Penanggulangan instrumen instrumen dalam Deskripsi berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitandan berkaitandan bersifatPetunjuk balk konsultasi konsultasi konsultasi Edaran) Bidang yang yang yang yang yang yangdan yangdan yangdan yang di Pembahasan, konsultasi Negara Surat perundang-undangan Pelaksana, dan hukum hukum hukum eksternal hukum Penanggulangan Penanggulangan dan negara Usaha Penyusunan,Pengundangan. Naskah-naskahprodukPetunjuk(SOP) Naskah-naskahbantuanTata Naskah-naskahbantuanBidang Naskah-naskahbantuanBidang Naskah-naskahbantuanusaha Naskah-naskahperaturanmaupun Naskah-naskahperundang-undanganNaskah-naskahperundang-undangan
Hukum Hukum Hukum Usaha . (7 CO SC BERSIFAT Internal Eksternal F Tata (I) cz Konsultasi Konsultasi Konsultasi HUKUM HUKUM Hukum Hukum dan dan dan Perdata Pidana Peradilan PRODUKPENETAPAN BantuanKasus BantuanKasus BantuanKasusNegara Telaahan Telaahan KONSULTASI
- ca _y. (NI CO C\I 4= 0 DAN 0 0 (i) CV V) HUKUM 4 as 0 0 0 R HK.03.01 HK.03.02 HK.04.01 _o = = = =
- BANTUAN TELAAH _ u)
- O c$ aN m I I R
0 m %I. z
E c m(7) CDc C To c as co co as c >. a3 as `5 E r2 o 9) .... V) CZ ;.7, c -) C7 ay cr .... .7) CU g 7 • - -0 .CT3 0 c Ci) c - c as 0) cn 0) 0_ -1--• C • - Cll 4m. = fungsional CO CD_ rn =' 0 C cn .co 0 E ' u) co CU caC a, (I) c c a) c c CT) c,2 - Y CU >. cu 73 co ID 2' c >..- M CD c7) E c .o 6±7). ru .g o CU C ' CU CU a) c a) 0 o = Ch a o C. >, 17 = c C CU CU jabatan U). co = , c 0. c C c re cz c = 03 _C .co co cts _c CU co (TO a .u) 0 as M .1.. '. >s CI. _c in" c7) _o --' E C 03 Ca = ca) . .F.s ' CUa) 5) CDc 2 • c CU CU= CU 'c0) Cay c c c (7) a) a) c - ;13 a) a) -c, a) co CO a ct) a CU CU c—ikas te E2 co cu co cc c c .E c c 0 _ z; c 0C „.9 co cu CO CU as CU CU .0 CU CU cts 0 as c - )., -.- cr) ay CO as CU 0) cy) 0) c 0) as C7) CM CD C C I— C 0 C •—• 76 C CKlasi C -.1C C Ccp _= C co c a) o a) O.) (1) cts E o a) •-• a) CD cp -a -0 "C:3 cY) 13 _c -cs c -o .0CD -o •)=. 0 -a -o "0ssi CCU Cc0 C„CD .5 c c c CCO as C ca03 - CCU ayU_ay CZ -C CU ' Cti -‘- cs) CU as CO " CU - E ._ .- — = co ..r. c :.=, c c .=. ....e. .=• w m 0-) co c al CU CD as as co c CU CU .. U)eskri ,- as C 1._ as -- - .0 - O 4- -. -6,
- ," p2 1.5 = a) as c Ia-.) 4-) 45 T1-3 a) cp c ct a) a) o im5. 0 _0 -C -0 2 1- JD a -0 cT) _o -0 as _C) .0 .C) .- co cs) co o) _c c 0) c 0) C 0) .,„C CU C7) CM 0) c c cu c co c co .00 Ccu CO C‘v-0 CC C > % > T T -0 CU 0- CU -0 CU CO CO CO >• M cCL >, >. C >, = 'c—• >.. ›., ›... _c c c _c c _c co (1) _= .0. _= CO .= CO cz _C _C -C a co CU (7) CO 17 OS ay -0 CV CO CD ("c5 1-co m _Ne m cp E cp> • _Ne .0 Y ..Y Y <I),-, ch C C U) CU (/) C CD as '(.7) co us co CO 05 E CU ° C/O CU cu c co „..cts co .- cu as as as C ai c It -(7) .::,_ c c ( C > c -0 m u) a C _C c a -C c -C 2 c _C 1.= _C cz _c 03 ,cn _C _C = _c as ,,c) cu cc) (a E co = ccs CO = as cp CU c as as -E. CD E _,c .. 0- _,e >, a) o) '-•- _o 0) = -e cn := cn C cn ci) w co m co t E v.) m us c c(1) co --c c co w co 0 cu cp CU 4- -0 CU CU "t u)CU asC 2 to E Z -0 C2 Z .(13 _C Z 0- -0 zEza.z.ccozzoZz umum
Birokra Struktural Fungsional KERJA Organisasi Jabatan Jabatan HUKUM BEBAN LAKSANA INTELEKTUAL uktur DAN Penyederhanaan Analisis Analisis TATA HUKUM DAN ORGANISikas KEKAYAAN 0 0 JABATAN asi
+Yrl• SOSIALISASI/PEMBINAAN DOKUMENTASI HAK ORGANISASI STRUKTUR ANALISIS
0 0 0
bisnis dan dengan mulai dan evaluasi proses sampai dandari reformasi penyusunan dan perencanaan dan Jabatan kompetensitim,sampai Kompetensi Kompetensi Kompetensi dari mulai data evaluasi penelaahan mulai perencanaan standar Standar Standar Standar Evaluasi penyusunan penyusunan monitoring pelaksanaan laporan dari meliputi Pemerintah pembentukan penetapanKlasifikasi dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan pengumpulan mulai yang ditetapkan termasuk meliputidari dengan ketatalaksanaan bisnisDeskripsi berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitanAdministrasidengan berkaitan berkaitan yangmulai Tinggi sampai Pemerintah yang yang yang yang yang yangproses ditetapkan yangSOP yang yang pengkodean sampai jabatan dan kompetensi Pimpinan Administrasi Fungsional pengembangandengan pelaporan perencanaan Administrasi Naskah-naskahpersyaratanstandarpenetapan Naskah-naskahJabatanNaskah-naskahJabatan Naskah-naskahJabatan Naskah-naskahdari Naskah-naskahpengembangananalisissampai Naskah-naskahpengembanganPerencanaan Naskah-naskahSOPdengan Naskah-naskahbirokrasi
SOP Jabatan Jabatan Jabatan Pengembangan PengembanganPemerintah Kerja Evaluasi dan dan Pemerintah Klasifikasi dan Tinggi Beban Kompetensi Kompetensi Kompetensi Bisnis KERJA Admnistrasi Analisis StandarPimpinan StandarAdministrasi StandarFungsional PenyusunanProses PenyusunanSOP MonitoringAdministrasi BIROKRASI CO n-- CV CO JABATAN 0 0 0 KOMPETENSI ‘C. 0 co cei in in ici O o o o o Klasifikasi 1- OT.03.02 OT.02.04 0 0 0 0 0 Sub STANDAR EVALUASI KETATALAKSANAAN REFORMASI
.(7) as es, in co CD 0 0 C. 0 =. I—: i":Y 0 OT.04 0 0 R
0 en z 4 in co
di dan ijin evaluasi, negeri Masuk, naskah negeri Badan Masyarakat KIP Zona dengan luar Perarturan dalam Swasta, bilateral Bea analisispenanggulangan penyusunan pengurusan Kepala dengan sama Undang-undang, Perencanaan, sama sama Organisasi bidang penandatanganan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di pencipta arsip membuat instrumen tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
- bahwa keempat instrumen pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan syarat awal terciptanya pengelolaan arsip dinamis dengan baik;
- bahwa jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memperoleh persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B- PK.02.09/4/2021 tanggal 26 Januari 2021;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi
-2
Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
-3
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 254);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 665);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1128);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1819);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1156);
-4
