PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 3
BAB 2 — KLASIFIKASI ARSIP
(1) Klasifikasi arsip menggunakan kode arsip dalam bentuk
gabungan huruf dan angka.
(2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penomoran surat, pemberkasan
dan penyusunan JRA.
(3) Teknik penulisan klasifikasi arsip paling sedikit memuat
unsur kelengkapan klasifikasi arsip yang meliputi nomor urut, kode klasifikasi, judul pokok masalah, dan sub masalah.
(4) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
-8
