PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 4
BAB 3 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) JRA Badan Nasional Penanggulangan Bencana digunakan
sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
- JRA Fasilitatif; dan
- JRA Substantif.
(2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
merupakan daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusunan arsip fasilitatif meliputi:
- retensi arsip keuangan;
- retensi arsip kepegawaian; dan
- retensi arsip fasilitatif nonkeuangan dan nonkepegawaian.
(3) JRA Substantif sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf
b merupakan daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman Penyusutan Arsip substantif meliputi:
- retensi arsip bidang sistem dan strategi;
- retensi arsip bidang pencegahan;
- retensi arsip bidang penanganan darurat;
- retensi arsip bidang rehabilitasi dan rekontruksi; dan
- retensi arsip bidang logistik dan peralatan.
