PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP
(1) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 diberikan kepada:
- Pengguna Internal; dan
- Pengguna Eksternal.
(2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberi akses terbuka.
