PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 7
BAB 3 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Jangka waktu penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b ditujukan untuk penentuan retensi arsip.
(2) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan
kewajiban, atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
(3) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan
inaktif dengan pola:
- 2 (dua) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna administrasi;
- 5 (lima) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna hukum, ilmiah dan teknologi; atau
- 10 (sepuluh) tahun untuk arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
