PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 6
BAB 3 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Jenis retensi arsip meliputi:
- Retensi Aktif; dan
- Retensi Inaktif.
(2) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah.
(3) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
(4) Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
