PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 8
BAB 3 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Keterangan Musnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf (c) ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna.
(2) Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf (c) ditentukan apabila dianggap memiliki
nilai guna kesejarahan.
