PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 11
BAB 4 — SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP
(1) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
dilaksanakan dengan menerapkan asas gabungan.
(2) Asas gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan.
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penyusunan dan penerapan pedoman serta
standar operasional prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
