PERBAN
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP
(1) Penentuan pengelola arsip yang dimaksud meliputi
Pejabat Fungsional Arsiparis di Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dan pengelola arsip pada Unit Kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip Aktif mempunyai
wewenang dan tanggung jawab mengelola arsip di central file.
