Langsung ke konten
PERATURAN_BPKP Berlaku

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan