PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan pembentukan Panitia Seleksi oleh Kepala BPKP selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPKP. (4) Panitia Seleksi dapat dibantu oleh tim penilai kompetensi (asesor) yang independen dan memiliki pengalaman dalam bidangnya.
