PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui: a. penetapan peserta Pengisian Terbatas JPT Pratama; b. seleksi administrasi; c. uji kompetensi (fit and proper test); d. penelusuran rekam jejak; dan e. penetapan calon Pimpinan Tinggi Pratama.
