PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
(1) Penetapan peserta pengisian terbatas JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan usulan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. (2) Dalam menentukan peserta Pengisian Terbatas JPT Pratama yang akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan melakukan sidang.
