PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 3
BAB 2 — PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Pengisian Terbatas JPT Pratama di lingkungan BPKP bertujuan untuk mendayagunakan kompetensi yang dimiliki oleh para mantan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, yang memenuhi persyaratan untuk ikut mengisi formasi JPT Pratama.
