Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
(1) Pengisian Terbatas JPT Pratama hanya dapat diikuti oleh peserta pengisian terbatas JPT Pratama. (2) Peserta Pengisian Terbatas JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Pegawai BPKP; b. pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda/IVc; c. pernah menduduki JPT Madya paling singkat 2 (dua) tahun; d. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; e. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu dua tahun terakhir; f. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; dan g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba.
