PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 2
BAB 2 — PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Pengisian Terbatas JPT Pratama di lingkungan BPKP dimaksudkan untuk memperoleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang profesional yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan integritas serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
