PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan penyampaian laporan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dan Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakannya.
