PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TAHAPAN PENGISIAN TERBATAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Penetapan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
